Honorer PPPK Rohil Terancam Diskualifikasi

Langgar Netralitas, Honorer Rohil Disanksi Berat

Honorer PPPK Rohil Terancam Diskualifikasi
Langgar Surat Edaran Bupati, Calon PPPK Protokoler Rohil Terancam Sanksi Disiplin Berat dan Diskualifikasi

LINTASTIMURMEDIA.COM - ROHIL - Seorang tenaga honorer yang saat ini tercatat sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bagian protokoler Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menjadi sorotan publik. Sosok yang diketahui berinisial TR ini diduga kuat makan gaji buta lantaran tidak pernah hadir atau menjalankan tugasnya secara aktif di lingkungan kerja sebagai pegawai non-ASN. Dugaan ini mencuat pada Kamis (29/5/2025).

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa TR baru-baru ini terpantau mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai peserta seleksi calon PPPK tahap II yang digelar di Kota Pekanbaru. Keikutsertaannya dalam proses seleksi PPPK ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama karena rekam jejak TR yang sebelumnya sudah disorot publik.

Sebelum kasus ketidakhadirannya mencuat, TR juga sempat ramai diperbincangkan karena diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis. Ia dikabarkan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan asas netralitas yang wajib dijaga oleh seluruh aparatur pemerintah, baik ASN maupun non-ASN.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, saat ini TR masih berstatus sebagai tenaga honorer aktif di bagian protokoler Setdakab Rohil. Sebelumnya, ia diketahui sempat bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya sebagai juru kamera dokumentasi kegiatan kepala daerah.

Namun, sebagai tenaga honorer aktif, TR kini menghadapi dugaan pelanggaran disiplin kerja yang serius. Ia dianggap telah melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hilir Nomor: 800/BKPSDM-SES/IX/2023/95 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Non-ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta SE Nomor: 800.1.6.2/SE/IX/278 yang mengatur netralitas aparatur dalam pelaksanaan Pilkada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Tindakan TR yang dianggap menyimpang dari peraturan ini kini dilaporkan secara resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil. Jika hasil pemeriksaan internal membuktikan pelanggaran yang dilakukan, maka statusnya sebagai calon PPPK tahap II bisa dicabut. Ia pun terancam dijatuhi sanksi disiplin berat hingga kemungkinan besar didiskualifikasi dari proses rekrutmen.

Seorang narasumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain tidak pernah hadir di tempat kerja selama tiga tahun terakhir, TR juga diduga belum mengembalikan sejumlah aset milik Diskominfo Rohil, termasuk kamera video dan drone dokumentasi.

“Selama tiga tahun tidak pernah ikut apel atau hadir di kantor, tapi gaji tetap diterima. Kamera dan drone masih sama dia, belum dikembalikan,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi atas persoalan yang kini mencuat ke ruang publik tersebut.