Kasus DPO Polres Tanah Datar Mandek, Pengamat Angkat Bicara
DPO Polres Tanah Datar kasus pencurian yang buron sejak 2022 belum berhasil ditangkap. Pengamat hukum menyoroti lambannya penanganan perkara dan pentingnya kepastian hukum bagi korban.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tanah Datar terhadap seorang perempuan berinisial N kembali menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan tahun 2026, terduga pelaku yang masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2022 tersebut belum juga berhasil diamankan aparat penegak hukum, meski status pencariannya telah berlangsung selama lebih dari empat tahun sejak laporan polisi pertama kali dibuat.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas proses pencarian, koordinasi penegakan hukum lintas wilayah, serta kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu penyelesaian perkara dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, N yang saat ini berusia sekitar 67 tahun masih diduga bebas beraktivitas. Bahkan, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Oktober 2025.
Informasi tersebut semakin memantik perhatian publik karena menunjukkan adanya dugaan keberadaan terlapor yang diketahui masyarakat, sementara status DPO yang melekat terhadap dirinya hingga kini belum berujung pada proses penangkapan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor STPL/66/K/IV/2021/SPKT yang diterbitkan Polres Tanah Datar pada 9 April 2021. Laporan tersebut diajukan oleh Ummi Niswati terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Polres Tanah Datar kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/O/N/2022/Reskrim pada Mei 2022. Dalam surat tersebut, N ditetapkan sebagai buronan dan disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Meski demikian, hingga kini keberadaan terduga pelaku belum berhasil dipastikan dan proses penangkapan belum menunjukkan hasil yang dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya pencarian terhadap terduga pelaku yang masuk dalam daftar buronan tersebut.
"Saat ini kita sedang berusaha mendata tempat-tempat yang diduga didatangi oleh tersangka DPO," ungkap AKP Surya Wahyudi pada 15 April 2026.
Lebih lanjut, ia berharap upaya pencarian yang dilakukan penyidik dapat membuahkan hasil sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Semoga terduga dapat kita amankan," tutupnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pencarian masih berlangsung. Namun demikian, lamanya rentang waktu sejak diterbitkannya status DPO hingga saat ini tetap menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama menyangkut efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum dalam menangani perkara yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Tidak Boleh Berlarut-Larut
Menanggapi kondisi tersebut, pengamat hukum sekaligus pemerhati hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., menilai bahwa belum tertangkapnya seorang DPO dalam kurun waktu yang cukup panjang dapat menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap berbagai aspek penanganan perkara.
Menurutnya, lambannya proses penangkapan dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari kendala teknis pelacakan, minimnya informasi keberadaan buronan, hingga perlunya penguatan koordinasi lintas wilayah dan lintas institusi dalam proses pencarian.
Lebih jauh, Afriadi mengingatkan bahwa setiap perkara pidana tidak hanya berbicara mengenai aspek prosedural semata, melainkan juga menyangkut rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
"Namun kenyataannya, proses ini berjalan sangat lambat. Ini bukan hanya membuat keadilan terasa tidak hadir, tetapi juga menimbulkan keraguan besar di masyarakat, apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang dan status sosialnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Afriadi, salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah adanya kepastian hukum yang dapat dirasakan seluruh warga negara. Ketika sebuah perkara berjalan terlalu lama tanpa perkembangan signifikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi mengalami penurunan.
Ia juga menegaskan bahwa korban menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari lambannya proses penegakan hukum. Selain harus menunggu kejelasan penyelesaian perkara, korban juga berpotensi mengalami kelelahan psikologis akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.
"Korban tentu berharap adanya penyelesaian yang jelas. Ketika proses hukum berlangsung terlalu lama tanpa kepastian, maka rasa keadilan yang seharusnya hadir justru menjadi tertunda," katanya.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Tuntutan Publik
Di sisi lain, keluarga korban serta sejumlah pemerhati hukum mendorong agar aparat kepolisian meningkatkan transparansi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan selama proses pencarian DPO tersebut.
Mereka menilai keterbukaan informasi yang proporsional penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memberikan gambaran bahwa proses pencarian benar-benar terus berjalan.
Selain itu, muncul pula dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara apabila dalam kurun waktu yang panjang belum terdapat perkembangan signifikan dalam upaya penangkapan.
Bagi sebagian kalangan, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua aspek penting dalam sistem penegakan hukum modern. Tidak hanya memastikan proses berjalan sesuai aturan, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi hukum di mata masyarakat.
Kepolisian Memiliki Kewenangan Melakukan Koordinasi Lintas Wilayah
Secara normatif, kepolisian memiliki kewenangan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan berbagai langkah pencarian terhadap tersangka yang belum berhasil ditemukan. Kewenangan tersebut mencakup koordinasi lintas wilayah, pertukaran informasi antar-satuan, hingga berbagai upaya lain yang diperbolehkan menurut hukum acara pidana.
Karena itu, sejumlah kalangan berharap agar seluruh instrumen dan mekanisme yang tersedia dapat dimaksimalkan guna mempercepat proses pencarian, sehingga perkara yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Pengamat menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum yang nyata bagi korban, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat.
Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Penegak Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagai salah satu fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, setiap perkara pidana yang telah memasuki proses penegakan hukum diharapkan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejalan dengan amanat tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmen Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. 'Polri Untuk Masyarakat' bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi," tegas Kapolri.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus DPO Polres Tanah Datar yang belum tertangkap sejak 2022, masyarakat kini menantikan perkembangan nyata dari proses pencarian yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Lebih dari sekadar penangkapan seorang buronan, perkara ini menjadi bagian dari harapan publik terhadap hadirnya kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi penegakan hukum yang berlaku setara bagi seluruh warga negara.






















