Pajak Tanpa Denda, Warga Pekanbaru Antusias Bayar di CFD
Warga Pekanbaru memanfaatkan Car Free Day untuk membayar pajak daerah tanpa denda melalui program penghapusan denda Bapenda Kota Pekanbaru yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Suasana Car Free Day (CFD) di pusat Kota Pekanbaru, Minggu (7/6/2026), tidak hanya dipenuhi aktivitas olahraga, rekreasi keluarga, dan kegiatan sosial masyarakat. Di tengah ramainya pengunjung yang memadati kawasan pusat kota, perhatian publik juga tertuju pada Posko Pelayanan Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Sejak pagi hari, terlihat antrean warga yang dengan antusias memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang digulirkan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam rangka memeriahkan dan menyambut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 dan mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan denda pajak.
Momentum hari libur yang bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa harus mengganggu aktivitas kerja pada hari biasa. Tidak sedikit masyarakat yang datang bersama keluarga sambil berolahraga, kemudian menyempatkan diri mengunjungi Posko Pajak Daerah untuk berkonsultasi maupun melakukan pembayaran pajak.
Program penghapusan denda ini menjadi peluang berharga bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan, terutama bagi pemilik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini terbebani oleh akumulasi denda administrasi. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
Kegiatan pelayanan pajak yang rutin dilaksanakan Bapenda Kota Pekanbaru di kawasan CFD terbukti menjadi sarana yang efektif, praktis, dan mudah dijangkau masyarakat. Selain berada di ruang publik yang ramai dikunjungi, layanan ini juga mendekatkan pemerintah kepada masyarakat melalui pendekatan pelayanan langsung yang responsif dan humanis.

Berbagai layanan perpajakan daerah disediakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pembayaran pajak daerah, konsultasi perpajakan, pemutakhiran data wajib pajak, hingga sosialisasi berbagai program stimulus dan insentif pajak yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tidak hanya menjadi pusat pelayanan administrasi, keberadaan Posko Pajak Daerah di area CFD juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Melalui interaksi langsung dengan petugas, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan, tata cara pembayaran, hingga pentingnya kontribusi pajak daerah dalam mendukung pembangunan kota.
Petugas pelayanan yang bertugas di lokasi tampak aktif memberikan informasi dan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan secara optimal Program Penghapusan Denda Pajak Daerah sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026. Sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung kepada pengunjung CFD guna memastikan informasi program dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Adapun jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda dalam program ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk kelompok PBJT, fasilitas penghapusan denda mencakup Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau Minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda, pemerintah berharap mampu mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat. Menurutnya, berbagai inovasi pelayanan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun budaya taat pajak yang berkelanjutan.
Melalui kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, Bapenda terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan akses layanan perpajakan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, mudah, dan nyaman.
Lebih dari sekadar program keringanan administrasi, penghapusan denda pajak daerah juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui pelayanan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pendekatan jemput bola yang dilakukan di ruang-ruang publik seperti Car Free Day menjadi bukti nyata transformasi pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan warga.
Dengan hadirnya layanan pajak daerah di ruang publik, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait pendaftaran, pelaporan, maupun pembayaran pajak daerah. Selain memperluas akses layanan, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun kesadaran bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta berbagai program kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ke depan, kegiatan pelayanan perpajakan di ruang publik akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan prima Bapenda Kota Pekanbaru kepada wajib pajak. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang modern, partisipatif, dan berkelanjutan guna mendukung percepatan pembangunan Kota Pekanbaru yang maju, berdaya saing, dan semakin sejahtera menjelang usia ke-242 tahun.




Supriadi 


















