Komda LP-KPK Aceh Nilai Komisioner KIP Aceh Tidak Cermat Pahami Regulasi Pemilu
#LINTASTIMURMEDIA.COM #ACEH
LINTASTIMURMEDIA.COM - BANDA ACEH – Komda LP-KPK Aceh Nilai Komisioner KIP Aceh Tidak Cermat Pahami Regulasi Pemilu, Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK Aceh), Ibnu Khatab, menyatakan keprihatinannya terkait keputusan KIP Aceh dalam proses penetapan calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, terdapat informasi yang beredar di media sosial mengenai gagalnya salah satu kandidat, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, dalam tahapan penetapan sebagai calon tetap.
Ibnu Khatab menganggap keputusan tersebut telah merugikan hak politik Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. "Kebijakan KIP Aceh dinilai tidak sesuai dengan tahapan, di mana dokumen penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki seharusnya dapat diserahkan pada tahap pencalonan atau setelah kandidat terpilih," ujarnya pada 22/09/2024.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 2.10/PL.02.2.BA/11/2024 terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, yang ditetapkan pada 21/09/2024, Ibnu Khatab menilai bahwa keputusan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan PKPU RI No. 2 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa calon yang diusung oleh koalisi partai, termasuk NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh, seharusnya memenuhi ambang batas pencalonan.
"Komisioner KIP Aceh tidak cermat dalam memahami aturan seperti PKPU RI, Qanun Aceh, dan regulasi lainnya. Tindakan mereka dapat dianggap melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang," tegas Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu Khatab berpesan agar penyelenggara negara, khususnya dalam Pilkada Serentak 2024 di Aceh, memastikan proses demokrasi berjalan damai dan adil. "Kesuksesan Pilkada Serentak adalah kesuksesan kita semua dalam menjaga demokrasi di Aceh," tutupnya.
#Thab313





















