Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

#ADVETORIAL #LINTASTIMURMEDIA.COM #DPRD #KOTA #PEKANBARU

Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah
Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV DPRD Pekanbaru, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumatera Kemasindo pada Selasa (23/4/2024). Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan manufaktur kotak kardus bergelombang yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.

Inspeksi ini diwarnai ketegangan antara rombongan DPRD dan pihak PT Sumatera Kemasindo, di mana staf perusahaan sempat menolak kedatangan rombongan karena alasan administrasi. 

"Perusahaan ini tidak kooperatif. Kami datang dengan niat baik untuk meninjau kondisi di lapangan, namun mereka malah mempertanyakan surat tugas, seolah-olah kami datang untuk menangkap mereka. Ini tidak masuk akal," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan.

Nurul Ikhsan menjelaskan bahwa langkah sidak ini diambil karena adanya keluhan warga sekitar terkait dugaan pencemaran limbah yang berdampak pada lingkungan. "DPRD akan bertindak tegas terhadap perusahaan ini jika tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) terkait pengelolaan limbah," tambahnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru lainnya, Roni Pasla, menegaskan bahwa PT Sumatera Kemasindo terkesan semena-mena terhadap pihak DPRD. "Kita sudah memiliki dokumen dan bukti terkait dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan ini. Kami akan memanggil pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab," ujarnya.

Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, yang turut hadir, membenarkan sikap tidak kooperatif perusahaan. "Kami dari pihak kecamatan juga mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan perusahaan ini. Mereka seakan tidak mengindahkan kehadiran pemerintah," ungkapnya.

Merespons insiden ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana melayangkan surat resmi pemanggilan kepada Direktur Utama PT Sumatera Kemasindo tanpa boleh diwakilkan. Langkah ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai regulasi demi mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Profil PT Sumatera Kemasindo

PT Sumatera Kemasindo adalah perusahaan produksi kotak kardus bergelombang di Pekanbaru yang telah berdiri sejak tahun 2008. Dengan kapasitas produksi mencapai 60.000 ton per tahun, perusahaan ini melayani kebutuhan industri lokal dan internasional.

Lokasi PT Sumatera Kemasindo berada di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Riau. Sebagai perusahaan yang berperan penting dalam sektor manufaktur, komitmen terhadap standar lingkungan yang baik sangat diharapkan.

#BaihaqiAkbar