LAMR Apresiasi Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Balung

LAMR Riau dukung pengungkapan kasus perambahan hutan lindung Desa Balung oleh Polda Riau, satu tersangka diduga ninik mamak merangkap Sekdes.

LAMR Apresiasi Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Balung
LAMR Apresiasi Kinerja Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Balung, Kampar

LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kasus ini menghebohkan publik karena satu dari empat tersangka yang diamankan diduga merupakan oknum ninik mamak atau tokoh adat setempat, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Tarlaili, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah tegas Polda Riau dalam menangani kasus perambahan hutan lindung di Riau. Namun, ia juga mendorong agar status sosial dan adat dari tersangka berinisial YS dapat diperjelas secara objektif.

“Secara pribadi, saya tidak mengenal YS. Maka perlu diklarifikasi apakah benar dia seorang datuk atau oknum ninik mamak sekaligus Sekdes seperti yang disebut dalam konferensi pers Polda Riau beberapa waktu lalu. Yang jelas, kami mendukung penuh upaya pengungkapan kasus ini,” ujar Datuk Tarlaili saat dikonfirmasi media.

Ia juga menyampaikan pentingnya menelusuri kronologi awal pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Balung tersebut. Menurutnya, penting untuk mengetahui apakah pembukaan lahan sawit ini merupakan hasil kerja sama resmi dengan masyarakat setempat dan mendapat persetujuan dari ninik mamak.

“Jika proses awal pembukaan lahan dilakukan atas dasar kesepakatan masyarakat Desa Balung dan disetujui oleh ninik mamak, tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam penerapan sanksi adat. Namun jika tidak, ini menjadi pelanggaran yang juga menyentuh aspek adat,” kata Datuk Tarlaili.

Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yang memiliki otoritas atas kawasan hutan lindung. Menurutnya, pembiaran aktivitas ilegal ini hingga menjelma menjadi kebun sawit seluas puluhan hektare menunjukkan adanya kelalaian yang patut dipertanyakan.

“Sudah seharusnya fungsi pengawasan oleh DLHK diperkuat agar kasus perambahan hutan lindung di Riau seperti ini tidak kembali terulang,” tegasnya.

Datuk Tarlaili juga mendesak agar Satgas PPH Polda Riau tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan pelaku perambahan hutan, tidak berhenti hanya pada empat tersangka yang telah ditangkap. Ia menekankan pentingnya efek jera melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami berharap Polda Riau tidak berhenti pada masyarakat kecil saja. Masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit. Jika semua diproses secara hukum, akan lahir efek jera dan kelestarian hutan Riau bisa lebih terjaga dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat orang tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Para pelaku tersebut adalah MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50). Mereka diringkus saat tengah melakukan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyebut bahwa para pelaku menggunakan dokumen hibah palsu dan surat-surat adat untuk menyamarkan aktivitas perambahan hutan yang mereka lakukan. Salah satu tersangka, YS, diketahui merupakan oknum ninik mamak dan juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Balung. Sedangkan B merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Dari total 60 hektare hutan yang dirambah, sekitar 50 hektare telah ditanami sawit secara ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai dokumen yang diduga palsu dan kini tengah memburu tersangka lain berinisial R yang disebut sebagai bagian dari jaringan pelaku.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar. Kasus perambahan hutan lindung di Balung ini menambah daftar panjang kerusakan kawasan hutan di Provinsi Riau yang dijadikan lahan perkebunan sawit ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.