Langkah Strategis DPRD Pekanbaru Menuju Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna

#LINTASTIMURMEDIA.COM #ADVETORIAL

Langkah Strategis DPRD Pekanbaru Menuju Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna
Langkah Strategis DPRD Pekanbaru Menuju Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Langkah Strategis DPRD Pekanbaru Menuju Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (5/9/2024), DPRD membahas dua agenda penting, yaitu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD serta pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.  

Revisi Perda untuk Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan, Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 2 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, perubahan ini akan memastikan hak keuangan dan administratif anggota DPRD diatur sesuai regulasi terbaru.  

“Langkah ini penting untuk menyesuaikan perda dengan dinamika hukum yang terus berkembang, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab,” ujar Sabarudi.  

Indra Pomi Nasution, menambahkan bahwa revisi ini juga selaras dengan prinsip kepastian hukum, agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. “Ini adalah wujud komitmen Pemko Pekanbaru untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.  

Kawasan Tanpa Rokok: Menuju Kota yang Lebih Sehat, Agenda lainnya yang menjadi sorotan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Ranperda ini merupakan implementasi dari **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perilaku hidup sehat.  

“Peraturan ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, dari bahaya asap rokok,” ujar Indra Pomi.  

Pemko Pekanbaru tidak hanya akan mengatur area bebas rokok tetapi juga menyediakan fasilitas pendukung, seperti konseling bagi perokok yang ingin berhenti serta edukasi tentang bahaya merokok.  

“Kami juga akan melakukan sosialisasi peraturan ini secara masif agar masyarakat memahami dan mendukung pelaksanaannya,” tambahnya.  

Edukasi dan Partisipasi Masyarakat, Pemko Pekanbaru berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Edukasi tentang bahaya rokok akan terus digencarkan agar tercipta kesadaran kolektif mengenai pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.  

“Dengan dukungan semua pihak, kami optimis langkah ini akan menciptakan Pekanbaru yang lebih sehat dan nyaman untuk semua warganya,” tegas Indra Pomi.  

Terima Kasih kepada DPRD Periode 2019-2024, Di akhir sambutannya, Indra Pomi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 atas dedikasi mereka selama menjabat. “Semoga pengabdian ini menjadi amal yang bernilai dan membawa kesuksesan di masa depan,” tutupnya.  

Komitmen Menuju Pekanbaru yang Sehat dan Berkeadilan, Langkah DPRD dan Pemko Pekanbaru ini menunjukkan tekad kuat untuk menciptakan Pekanbaru sebagai kota yang lebih baik, sehat, dan berkeadilan. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.  

Mari bersama kita dukung inisiatif ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan sejahtera bagi semua warga Pekanbaru.

#BaihaqiAkbar