LP-KPK Riau Awasi Ketat SLO dan NIDI, Soroti Dugaan SLO Bodong

LP-KPK Riau awasi ketat regulasi SLO & NIDI, soroti dugaan pelanggaran teknis oleh LIT & PLN demi keamanan instalasi listrik pelanggan.

LP-KPK Riau Awasi Ketat SLO dan NIDI, Soroti Dugaan SLO Bodong
Humas PLN UID Riau & Kepri, Ade Kaisinda, saat menyambut rombongan KOMDA LP-KPK Riau dalam kunjungan pengawasan regulasi SLO dan NIDI di kantor PLN.

LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU, Senin 28 Juli 2025 — Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMDA LP-KPK) Riau kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sektor energi dan ketenagalistrikan. Melalui kunjungan kerja ke kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau, lembaga ini menegaskan komitmennya dalam memastikan penerapan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI) berjalan sesuai regulasi.

Kunjungan yang dilakukan pada Senin (28/7) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Eksekutif KOMDA LP-KPK Riau, Sabrani, yang akrab disapa Thabrani Al-Indragiri, serta didampingi oleh Sekretaris Komda LP-KPK Riau dan sejumlah wartawan senior dari berbagai media lokal.

Fokus pada Penegakan Regulasi Ketenagalistrikan: SLO dan NIDI

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Riau serta respon resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang menggarisbawahi pentingnya tata kelola sistem kelistrikan yang transparan, akuntabel, dan selamat, khususnya terkait penerbitan dan penggunaan SLO serta NIDI.

Dalam keterangan resminya, Thabrani menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik penyimpangan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi, ditemukan sejumlah fakta yang menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses sambung baru instalasi listrik oleh PLN.

“Kami menemukan banyak NIDI telah terbit padahal instalasinya belum ada. Bahkan, beberapa Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) menerbitkan SLO tanpa pemeriksaan lapangan, yang jelas bertentangan dengan prosedur teknis dan keselamatan," tegas Thabrani.

Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, petugas PLN tetap melakukan penyambungan arus dan pemasangan meteran, walaupun SLO dan NIDI yang sah belum dimiliki oleh pelanggan. Ironisnya, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui keberadaan atau pentingnya dokumen-dokumen tersebut.

“Banyak pelanggan tidak memegang NIDI maupun SLO, padahal itu adalah hak mereka sebagai pengguna layanan listrik yang legal dan aman. Lebih parah lagi, mereka tidak pernah didatangi oleh pihak LIT yang mengeluarkan SLO atas nama mereka,” tambahnya.

Sistem Pengawasan PLN Dinilai Lemah, Peluang Penyimpangan Terbuka

Thabrani menilai lemahnya pengawasan ini disebabkan oleh sistem satu pintu PLN yang belum dilengkapi mekanisme kontrol silang yang kuat. Hal ini membuka celah bagi oknum nakal untuk mengeluarkan SLO ‘bodong’, tanpa inspeksi fisik instalasi yang semestinya menjadi tugas mutlak dari LIT TR (Teknik Relevan).

“Kalau tidak ada inspeksi, berarti SLO itu tidak sah. Ini bisa menimbulkan risiko serius, baik dari sisi keselamatan maupun kerugian pelanggan. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut potensi bahaya yang mengancam nyawa,” ujar Thabrani.

Temuan Lapangan: Pelanggaran dan Penyimpangan

Adapun sejumlah temuan mencolok dari lapangan yang disampaikan LP-KPK Riau antara lain:

  • Penerbitan SLO tanpa uji instalasi secara fisik;

  • NIDI terbit sebelum instalasi listrik dibangun;

  • Teknisi PLN tetap menyambung arus walau dokumen belum lengkap;

  • Pelanggan tidak memiliki akses terhadap dokumen SLO dan NIDI;

  • Tidak adanya kunjungan dari LIT ke lapangan dalam proses penerbitan SLO.

Situasi ini menunjukkan bahwa proses sertifikasi instalasi listrik saat ini masih jauh dari kata transparan dan akuntabel.

Bangun Sinergi untuk Respons Cepat dan Layanan Publik Lebih Baik

Dalam pertemuan terbuka yang berlangsung di kantor PLN UID Riau & Kepri, Thabrani juga meminta adanya jalur komunikasi cepat antara LP-KPK dan pihak PLN. Ia menekankan pentingnya respon cepat atas keluhan masyarakat yang berkaitan dengan sambungan baru, kelistrikan ilegal, dan dugaan penyimpangan teknis.

“Kami tidak ingin mengintervensi, tapi ingin menciptakan sistem yang sehat dan terbuka. PLN harus siap menerima laporan masyarakat secara langsung dan meresponsnya dengan cepat,” tegasnya.

Permintaan itu disambut baik oleh pihak PLN UID Riau & Kepri yang diwakili langsung oleh Humas PLN, Ade Kaisinda. Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, kedua pihak sepakat untuk terus membangun sinergi guna mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang adil, transparan, dan berpihak pada keselamatan pelanggan.

KOMDA LP-KPK Riau Siap Jadi Jembatan Masyarakat

Sebagai lembaga independen, KOMDA LP-KPK Riau menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai pengawas sekaligus jembatan penyambung aspirasi publik dalam bidang kelistrikan.

“Masalah listrik bukan hanya tentang nyala dan padam. Ini tentang keamanan, keadilan, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat. Jika dibiarkan, penyimpangan dalam sistem listrik bisa memicu korban jiwa,” pungkas Thabrani.

Menuju Tata Kelola Listrik yang Profesional dan Pro Rakyat

Dengan adanya kunjungan kerja ini, KOMDA LP-KPK Riau menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan sektor kelistrikan. Pendekatan partisipatif, investigatif, dan kolaboratif ini diharapkan menjadi pemicu perbaikan sistem secara nasional.

KOMDA LP-KPK Riau akan terus mengawal pelaksanaan regulasi teknis kelistrikan, mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka, serta mendorong transparansi di tubuh lembaga-lembaga penyedia layanan publik seperti PLN.