Melindungi Rakyat atau Gajah? Dilema Konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau

Oleh; Dr. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., M.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR)

Melindungi Rakyat atau Gajah? Dilema Konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau
Gajah Hutan TNTN
Melindungi Rakyat atau Gajah? Dilema Konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau

LINTASTIMURMEDIA.COM - Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau adalah salah satu dari sedikit hutan hujan tropis dataran rendah yang masih tersisa di Sumatera. Kawasan ini ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 2004 untuk menyelamatkan ekosistem penting dan melindungi satwa liar, khususnya gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang terancam punah[^1]. Namun, konflik antara perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi rakyat kecil telah menciptakan dilema kebijakan yang pelik.

Kondisi Aktual di TNTN

Alih-alih menjadi kawasan konservasi murni, lebih dari 70% wilayah TNTN telah berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal[^2]. Ribuan warga, termasuk petani transmigran dan masyarakat lokal, mengandalkan hasil sawit di wilayah tersebut untuk bertahan hidup. Di sisi lain, hilangnya habitat menyebabkan gajah-gajah liar sering memasuki pemukiman warga dan merusak kebun, memicu konflik satwa-manusia yang berkelanjutan[^3].

Dua Kepentingan yang Berhadapan

1. Rakyat Mencari Nafkah

Banyak warga yang telah lama tinggal di dalam dan sekitar TNTN menggantungkan hidup pada tanah yang mereka garap. Minimnya akses legal terhadap lahan dan tidak adanya solusi alternatif dari negara membuat mereka bertahan dengan segala risiko hukum dan ekologis yang ada[^4]. Mereka bukan perusak hutan, tetapi korban dari kebijakan agraria yang tidak adil.

2. Gajah dan Hutan yang Harus Dilindungi

Gajah Sumatra adalah spesies dilindungi. Hutan TNTN adalah habitat utamanya. Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan dan ekspansi sawit ilegal mengancam tidak hanya keberadaan gajah, tetapi juga ekosistem secara keseluruhan. Kebakaran hutan, krisis air, dan perubahan iklim lokal menjadi efek langsung dari rusaknya kawasan TNTN[^5][^6].

Bukan Soal Memihak: Perlu Solusi Berkeadilan

Pertanyaan besar dalam kasus ini bukanlah apakah kita harus melindungi rakyat atau gajah, tetapi:

> Bisakah kita menyelamatkan keduanya dengan kebijakan yang adil dan berkelanjutan?

Jawabannya: bisa. Tapi dibutuhkan pendekatan hukum dan sosial yang menyeluruh:

1. Penataan Ulang Wilayah

Negara harus memetakan ulang kawasan TNTN dan mengklasifikasikan zona inti, zona penyangga, serta wilayah yang dapat dimanfaatkan terbatas oleh masyarakat.

2. Skema Kemitraan Konservasi

Warga dapat dilibatkan dalam menjaga kawasan melalui skema hutan kemasyarakatan, konservasi berbasis masyarakat, dan insentif ekologi. Ini terbukti efektif di berbagai negara[^3].

3. Relokasi dengan Martabat

Warga yang berada di zona inti taman nasional perlu direlokasi secara sukarela dengan kompensasi yang memadai dan jaminan kehidupan yang layak.

4. Tindak Tegas Pemodal Besar

Banyak kebun sawit di dalam TNTN dikuasai pemilik modal besar yang menggunakan rakyat sebagai tameng. Penegakan hukum harus menyasar dalang sesungguhnya, bukan hanya masyarakat kecil[^2].


Penutup

Kasus TNTN adalah refleksi dari krisis keadilan lingkungan dan kegagalan negara dalam mengatur relasi antara manusia dan alam. Jika negara hanya melindungi alam tanpa memedulikan nasib rakyat kecil, maka konservasi akan terus menuai perlawanan.

Sebaliknya, bila rakyat dilibatkan sebagai mitra dalam konservasi, maka rakyat bisa menjadi pelindung gajah, bukan ancamannya.

Catatan Kaki

[^1]: Kleden, Ignas. Konservasi dan Masyarakat Lokal: Teori dan Praktik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005, hlm. 87.
[^2]: Kartodihardjo, Hariadi dan Supriono. Dampak Pembangunan Sektor Kehutanan terhadap Kerusakan Lingkungan: Kasus Indonesia. Jakarta: CIFOR, 2000, hlm. 45.
[^3]: Colchester, Marcus. Salvaging Nature: Indigenous Peoples, Protected Areas and Biodiversity Conservation. Geneva: UNRISD, 1994, hlm. 21.
[^4]: Satria, Arif. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 122.
[^5]: Supriadi, Dedi. Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional. Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 176.
[^6]: Saharjo, Bambang H. Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Dampak, Penyebab dan Solusi. Bogor: IPB Press, 2016, hlm. 89.