Polsek Tapung Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Karya Indah, Kampar
Polsek Tapung tindaklanjuti laporan tambang pasir ilegal di Desa Karya Indah, Kampar. Petugas amankan alat bukti dan tegaskan aktivitas tanpa izin melanggar UU Minerba.
LINTASTIMURMEDIA.COM – KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial TikTok terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Kampar. Lokasi yang menjadi sorotan publik berada di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Provinsi Riau, dan langsung diselidiki oleh aparat kepolisian pada Sabtu (26/7/2025).
Kabar tentang tambang pasir ilegal di Tapung menyebar luas melalui konten TikTok yang menarik perhatian warganet dan memicu respons cepat dari jajaran Polsek Tapung. Menyadari urgensi laporan tersebut, pihak kepolisian segera membentuk tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memverifikasi kebenaran aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Tim investigasi lapangan dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Tapung, yakni Aiptu Benny Reza S.H dan Aiptu M. Reza S.H, bersama Bripda Sihite. Mereka didampingi oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar: Iptu Hermoliza, Aipda Rafles, dan Aipda Husnaldi. Tim ini memanfaatkan teknologi pemetaan digital melalui aplikasi Avenza Maps untuk memastikan akurasi titik koordinat lokasi aktivitas galian C.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor 903. Di titik itu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir dan bebatuan yang menguatkan laporan viral di media sosial sebelumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pencatat transaksi tambang bernama SM. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa pasir pasang dijual dengan harga Rp50.000 per kubik, sedangkan satu truk pasir dihargai Rp200.000. Ia juga menjelaskan bahwa lahan pertambangan dikuasai oleh seseorang berinisial US, dan sistem bisnis tambang dijalankan dengan mekanisme bagi hasil penjualan.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menyita dua unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang hisap, satu buku catatan penjualan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000 dari lokasi tambang ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penegakan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin lisan maupun tertulis terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tapung. Ia membantah adanya keterlibatan internal kepolisian dalam praktik tersebut.
"Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat, baik dari LSM, media, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat, yang memiliki informasi atau dugaan keterlibatan anggota kami. Silakan lapor langsung, kami akan klarifikasi secara transparan," tegas Kompol David, Minggu (27/7/2025).
Ia menambahkan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum dan merusak lingkungan," pungkasnya.





















