Sanggahan Resmi H. Afrizal Sintong Terkait KSO PT Agrinas Palma Nusantara
Bupati Rokan Hilir H. Afrizal Sintong S.IP., M.Si. menyampaikan sanggahan resmi terhadap tayangan TikTok akun @rahmatgabe502 yang menuding adanya penyimpangan dalam kerja sama operasi (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT AJRAG. Afrizal menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai hukum, berlandaskan asas kebebasan berkontrak, dan tidak ada kewajiban bermitra dengan koperasi atau kelompok tani.
ROKAN HILIR — LINTASTIMURMEDIA.COM — Bupati Rokan Hilir, H. Afrizal Sintong S.IP., M.Si., menyampaikan sanggahan resmi atas tayangan TikTok yang diunggah oleh akun @rahmatgabe502 pada 16 September 2025, yang memuat narasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan PT AJRAG.
Dalam siaran pers tertulis yang diterima redaksi pada Senin (6/10/2025), pukul 14.46 WIB, Afrizal menegaskan bahwa isi tayangan tersebut tidak berdasar secara hukum dan menyesatkan publik, karena mengabaikan prinsip dasar regulasi agraria dan hukum perdata nasional.
I. PENJELASAN DAN LATAR BELAKANG
1. PT AJRAG
Merupakan entitas bisnis independen yang sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalin perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO). PT AJRAG memiliki kapasitas finansial dan operasional memadai untuk menjalankan proyek pengelolaan lahan produktif.
2. PT LTS
Perusahaan perkebunan sawit yang sebelumnya beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir ini adalah pemegang hak lama atas lahan yang kemudian disita oleh Satgas Pangan Kementerian ATR/BPN, sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan dan peraturan yang berlaku. Penyitaan dilakukan dalam rangka optimalisasi aset negara untuk kepentingan ketahanan pangan nasional.
II. SANGGAHAN UTAMA BERDASARKAN REGULASI DAN PRINSIP HUKUM
Pernyataan yang menyebut bahwa PT Agrinas Palma Nusantara wajib bekerja sama dengan Koperasi atau Kelompok Tani adalah keliru secara fundamental dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut penjelasan hukumnya:
A. Tidak Ada Kewajiban Hukum untuk Bermitra dengan Koperasi atau Kelompok Tani
-
Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata):
-
Hukum perjanjian di Indonesia menjamin kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian yang disepakati.
-
PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai badan hukum, berhak penuh memilih mitra KSO yang kompeten, memiliki kemampuan finansial, dan memenuhi kriteria teknis operasional.
-
Tidak ada satu pun regulasi yang secara imperatif memerintahkan perusahaan untuk hanya bermitra dengan Koperasi atau Kelompok Tani.
-
Tuduhan bahwa proses KSO dilakukan “tanpa prosedur” tidak berdasar, sebab pemilihan mitra usaha merupakan hak prerogatif perusahaan selama dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
-
-
Status Aset dan Tujuan Penyitaan:
-
Lahan eks-PT LTS disita oleh Satgas Pangan Kementerian ATR/BPN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan pertanahan.
-
Tujuan penyitaan adalah untuk mengoptimalkan aset negara yang terbengkalai agar kembali produktif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
-
Perlu digarisbawahi bahwa Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) berperan dalam mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal.
-
Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur bentuk badan hukum mitra pengelola secara spesifik. Penunjukan mitra seperti PT AJRAG dilakukan berdasarkan kelayakan bisnis dan pertimbangan profesional.
-
Dengan demikian, kerja sama KSO antara PT Agrinas Palma dan PT AJRAG sah secara hukum dan sesuai dengan mekanisme bisnis yang berlaku.
-
B. Pertimbangan Bisnis dan Skala Permanen
-
Kapasitas Finansial dan Manajerial:
-
PT AJRAG memiliki struktur permodalan, sistem manajemen, dan akuntabilitas hukum yang kuat.
-
Skala usaha besar membutuhkan mitra dengan kestabilan finansial dan manajemen risiko profesional, hal yang sering kali belum dimiliki oleh sebagian Koperasi atau Kelompok Tani.
-
-
Keandalan Operasional dan Rantai Pasok:
-
Untuk menjamin kelancaran produksi, kualitas hasil, dan kontinuitas suplai, PT Agrinas membutuhkan mitra dengan rekam jejak bisnis teruji.
-
Bentuk Perseroan Terbatas (PT) memberikan jaminan efisiensi dan keberlanjutan operasional di tingkat industri.
-
-
Pertanggungjawaban Hukum yang Tegas:
-
Sebagai badan hukum, PT memiliki tanggung jawab yuridis yang jelas, sehingga setiap pelanggaran kontrak dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum korporasi yang pasti.
-
Model kerja sama seperti ini justru meminimalisir risiko hukum dan bisnis bagi PT Agrinas Palma Nusantara.
-
C. Penolakan Tegas atas Tuduhan “Kongkalikong” dan “Perampokan”
Pernyataan yang menyebut adanya kongkalikong atau “perampokan terang-terangan” tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mengandung unsur fitnah.
-
KSO antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT AJRAG dilakukan berdasarkan perjanjian hukum resmi yang telah melalui proses due diligence dan persetujuan organ perusahaan.
-
Tuduhan manipulasi luas lahan tidak memiliki bukti hukum yang sah. Tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pernyataan tersebut hanyalah opini spekulatif dan menyesatkan publik.
-
Istilah “perampokan” sama sekali tidak relevan karena tidak ada unsur kekerasan atau pengambilalihan ilegal. Kegiatan yang dilakukan merupakan transaksi bisnis legal antar badan hukum sah.
III. KESIMPULAN DAN PENEGASAN
-
Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan PT Agrinas Palma Nusantara bermitra hanya dengan Koperasi atau Kelompok Tani.
-
KSO antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT AJRAG adalah sah secara hukum, sesuai asas kebebasan berkontrak dan prinsip Good Corporate Governance.
-
Tuduhan yang muncul di tayangan TikTok bersifat tidak berdasar, tidak memiliki bukti hukum, dan cenderung bersifat fitnah.
-
Narasi yang dibangun di media sosial tersebut mengabaikan realitas bisnis modern, skala operasional besar, serta orientasi keberlanjutan ekonomi di sektor perkebunan.
-
PT Agrinas Palma Nusantara beserta mitranya berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara transparan, profesional, dan sesuai koridor hukum nasional.
Dengan demikian, Bupati Rokan Hilir H. Afrizal Sintong S.IP., M.Si., menolak secara tegas seluruh tuduhan yang beredar di media sosial maupun media online terkait kerja sama tersebut, dan menegaskan bahwa setiap langkah hukum dan bisnis yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Panca Sitepu
Editor: Thab411





















