Sebanyak 2.840 Tenaga Honorer di Pemkab Rohil Resmi Dirumahkan, Dampak SE Mendagri dan UU ASN 2023
LINTAS TIMUR MEDIA
LINTASTIMURMEDIA.COM - BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 2.840 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi dirumahkan. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 serta Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024.
Gelombang perumahan tenaga honorer ini mulai terasa sejak Kamis (10/4/2025), tidak lama setelah para tenaga non-ASN menerima pembayaran gaji terakhir mereka untuk bulan Desember 2024. Gaji tersebut dicairkan sehari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah, tepatnya pada Sabtu (30/3/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Rohil, Acil Siswanto, membenarkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 ayat (3), yang melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer baru.
"Kalau ketentuan ini diabaikan, daerah akan dikenai sanksi. Jumlah tenaga non-ASN yang tercatat mencapai 2.840 orang, berdasarkan data dari Inspektorat Provinsi Riau. Namun, kami tetap melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut," ujar Acil, Jumat (11/4/2025).
Acil juga menyebutkan bahwa sebagian tenaga non-ASN saat ini masih menjalani proses seleksi. Mereka tetap melaksanakan tugas hingga keputusan resmi diterbitkan. "Tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi masih bekerja seperti biasa," tambahnya.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rohil turut membenarkan adanya kebijakan perumahan tenaga honorer ini. Situasi tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul isu bahwa sebagian honorer yang dirumahkan tidak memiliki ijazah namun tetap mengenakan seragam dinas resmi.
Menanggapi isu tersebut, Acil menegaskan komitmen BKDSDM untuk melakukan penelusuran dan penertiban. "Bagi tenaga honorer yang tidak menyertakan ijazah, akan kami data dan tertibkan sesuai ketentuan," tegasnya.
Lebih lanjut, Acil menekankan bahwa bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun tetap bekerja, dipastikan tidak akan menerima gaji. Pemkab Rohil tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk membayar tenaga honorer yang statusnya tidak sesuai regulasi.
Selain itu, beredar kabar bahwa beberapa OPD di lingkungan Pemkab Rohil selama ini menggunakan dana kegiatan atau proyek untuk membayar honor tenaga honorer. Salah satunya adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiks) Rohil, yang kini juga dikabarkan telah merumahkan sejumlah pegawai non-ASN mereka.






















