Sepasang Kekasih di Semarang Ditangkap Usai Buang Janin Hasil Aborsi Ilegal
Polisi Semarang menangkap sepasang kekasih yang nekat membuang janin hasil aborsi ilegal di Kawasan Industri Candi. Janin ditemukan terkubur, pelaku terancam hukuman pidana.
SEMARANG - LINTASTIMURMEDIA.COM - Kasus memilukan terjadi di Kota Semarang. Sepasang kekasih berinisial FWS (22) dan MNR (24) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan, Polrestabes Semarang, setelah terbukti membuang janin hasil aborsi ilegal di kawasan Kawasan Industri Candi (KIC), Ngaliyan, Semarang. Peristiwa ini menggemparkan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras tentang bahaya praktik aborsi tanpa izin medis.
Janin pertama kali ditemukan oleh seorang petugas keamanan kawasan industri pada Senin (25/8/2025) pagi. Saat melakukan patroli rutin di area parkir bus karyawan PT Ganesha Tirta Raharja, Blok 5A, Jalan Gatot Subroto, petugas mencurigai adanya gundukan tanah baru. Kecurigaan itu terbukti ketika dilakukan penggalian, dan janin bayi ditemukan terkubur dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Kronologi Penemuan Janin Aborsi
Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul dari laporan petugas keamanan yang melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pada malam sebelumnya.
“Awalnya security melihat dua orang mondar-mandir dengan gelagat tidak biasa. Setelah diperiksa keesokan harinya, ada gundukan tanah baru. Saat digali bersama warga, ditemukan janin bayi yang sudah meninggal dunia,” terang AKP Aliet, Kamis (4/9/2025).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pasangan FWS dan MNR yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Ngaliyan. Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa FWS meminta kekasihnya membeli obat penggugur kandungan melalui media sosial setelah mengetahui dirinya hamil. Obat itu dikonsumsi hingga menyebabkan kontraksi dan keluarnya janin pada Minggu (24/8/2025).
Sayangnya, janin lahir dalam keadaan tidak bernyawa. Pasangan tersebut kemudian membungkus tubuh janin dengan pakaian, membawanya menggunakan sepeda motor, lalu menguburnya di area industri yang sepi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi bergerak cepat setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi. FWS ditangkap di rumah kosnya pada Senin (1/9/2025) malam, sementara MNR diamankan di depan sebuah warung di wilayah Ngaliyan.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Sepeda motor Honda Beat merah yang digunakan untuk mengangkut janin.
-
Pakaian yang dipakai saat kejadian.
-
Cangkul yang digunakan untuk menggali lubang tempat mengubur janin.
Polisi Ingatkan Bahaya Aborsi Ilegal
Kapolsek Ngaliyan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam. Kedua pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan norma sosial. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena sangat berbahaya, baik bagi ibu maupun janin, dan dapat berujung pidana,” tegas AKP Aliet.
Konteks Sosial dan Hukum
Kasus pembuangan janin di Semarang ini menambah daftar panjang praktik aborsi ilegal di Indonesia yang sering berakhir tragis. Undang-Undang di Indonesia pada prinsipnya melarang aborsi kecuali untuk alasan medis tertentu atau dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa ibu.
Pakar hukum menilai, kasus ini mencerminkan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi serta akses layanan medis yang sah bagi masyarakat, agar praktik aborsi ilegal yang berisiko tinggi tidak lagi terjadi.
Masyarakat di sekitar lokasi penemuan janin mengaku geger dengan kejadian tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa.





















