Polemik Izin Lokasi Inhu: Datuk Panglima Lebah Desak Kejagung Periksa Eks Bupati YA
Datuk Panglima Lebah Thabrani Al Indragiri menyoroti dugaan penyalahgunaan izin lokasi di Indragiri Hulu yang diterbitkan mantan Bupati YA kepada PT Banyu Bening Utama. Kasus yang menyeret lahan di kawasan hutan ini dinilai sarat kejanggalan. Kejaksaan Agung RI didesak segera memeriksa seluruh pihak terkait agar hukum ditegakkan transparan tanpa pandang bulu.
PEKANBARU - LINTASTIMURMEDIA.COM - Kasus izin lokasi di Kabupaten Indragiri Hulu kembali menyeruak ke permukaan. Datuk Panglima Lebah Thabrani Al Indragiri dengan lantang menyuarakan kritik keras terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai masih lamban, tertutup, dan kurang tegas dalam menangani dugaan pelanggaran serius terkait penerbitan izin lokasi oleh mantan Bupati Indragiri Hulu berinisial YA.
Sorotan tajam itu muncul setelah terungkap bahwa izin lokasi yang ditandatangani oleh Bupati YA diberikan kepada perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Banyu Bening Utama (BBU) di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Ironisnya, lahan yang digunakan perusahaan tersebut disebut-sebut masih berstatus kawasan hutan, sehingga legalitasnya patut dipertanyakan.
Menurut Datuk Panglima Lebah, kebijakan itu bukan hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi pihak paling diuntungkan dari adanya investasi.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak transparan dan segera menuntaskan penyelidikan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat, termasuk mantan Bupati Inhu YA, wajib diperiksa. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban, sementara elite politik dan korporasi justru diuntungkan,” tegas Thabrani saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/8/2025).
Investasi Sawit Dinilai Tidak Beri Manfaat Nyata
Lebih jauh, Datuk Panglima Lebah menilai kehadiran PT BBU di Kuala Cenaku sama sekali tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat tempatan. Alih-alih menghadirkan lapangan kerja, kesejahteraan, dan pembangunan, justru yang muncul adalah kekecewaan dan potensi konflik agraria.
“Sampai hari ini, warga tidak merasakan manfaat nyata dari investasi tersebut. Pabrik dan kebun sawit yang berdiri tidak membawa kesejahteraan, malah menimbulkan masalah baru. Karena itu, kasus ini harus diungkap seterang-terangnya agar publik tahu siapa yang bermain di balik penerbitan izin ini,” ungkapnya lagi.
Datuk Panglima Lebah juga menegaskan siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran hukum kehutanan.
Jejak Panjang: Dari PT BAY hingga PT BBU
Tak hanya Datuk Panglima Lebah, praktisi hukum Bambang Wibisono, SH juga mengupas sejarah panjang polemik izin di kawasan ini. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu pernah memberikan izin lahan seluas 10.034 hektar kepada PT Bertuah Aneka Yasa (BAY) di wilayah yang sama.
Namun, karena ketidakmampuan mengelola lahan, PT BAY kemudian menyerahkan sekitar 1.551 hektar kepada PT BBU, sementara 8.886 hektar sisanya dikembalikan ke Pemkab Inhu.
“Pertanyaannya, apa dasar hukum PT BAY berani membagi-bagi lahan yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah? Dan mengapa Bupati YA justru menerbitkan izin baru kepada PT BBU atas lahan tersebut? Ini jelas janggal dan harus diselidiki,” ujar Bambang penuh tanda tanya.
Dugaan Transaksi Mencurigakan
Bambang juga menyoroti adanya dugaan transaksi gelap atau kepentingan tersembunyi antara mantan Bupati YA dan pihak perusahaan. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Agung, agar tidak ragu membuka kembali seluruh proses penerbitan izin tersebut.
“Patut dicurigai ada kepentingan tertentu antara pejabat daerah dan korporasi. Apalagi lahan yang dialihkan itu berada di kawasan hutan. Kami minta Jaksa Agung memeriksa proses jual beli 1.551 hektar dari PT BAY ke PT BBU. Apakah sah secara hukum, atau justru hanya akal-akalan untuk melegalkan praktik melawan hukum?,” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Tuntas dan Transparan
Bagi Datuk Panglima Lebah maupun Bambang Wibisono, persoalan ini tidak hanya sebatas sengketa izin lokasi. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut integritas pejabat daerah, kredibilitas penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Mereka mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati YA, direksi PT BAY, pihak PT BBU, serta seluruh pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin bermasalah tersebut.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan sementara aktor utama dibiarkan melenggang bebas. Jika kasus ini tidak diselesaikan secara transparan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan kepada lembaga hukum,” pungkas Datuk Panglima Lebah dengan suara bergetar penuh keprihatinan.





















