Tidak Ada Penjualan Aset Pemda di KITB: Hanya Alih Pemanfaatan Lahan untuk Optimalisasi

Tidak Ada Penjualan Aset Pemda di KITB: Hanya Alih Pemanfaatan Lahan untuk Optimalisasi
Tidak Ada Penjualan Aset Pemda di KITB: Hanya Alih Pemanfaatan Lahan untuk Optimalisasi

LINTASTIMURMEDIA.COM - SIAK - Tidak Ada Penjualan Aset Pemda di KITB: Hanya Alih Pemanfaatan Lahan untuk Optimalisasi, ### Tidak Ada Penjualan Aset Pemda di KITB, Hanya Alih Pemanfaatan Lahan

 

PT Sarana Pembangunan Siak (PT SPS), PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB), dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak terus mendorong pengelolaan lahan dan pelabuhan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Riau.

Direktur PT SPS, Bob Novitriansyah, menegaskan tidak ada penjualan lahan di KITB. Pernyataan ini untuk menanggapi tudingan bahwa PT SPS, sebagai BUMD Kabupaten Siak, telah menjual aset daerah.

**Pengelolaan Lahan oleh PT SPS**

PT SPS diberi kewenangan oleh Pemkab Siak melalui SK Bupati No. 167/HK/KPTS/2018 untuk mengelola lahan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton. Mereka berupaya menarik investor guna mempercepat pembangunan kawasan tersebut. 

"Sebab, dengan keterbatasan anggaran daerah, mendatangkan investor adalah cara terbaik untuk menopang pembangunan di Kabupaten Siak dan operasional KITB," ujar Bob.

Namun, beberapa pihak kurang memahami langkah ini dan menuding PT SPS menjual lahan Pemkab Siak kepada PT DSPM (Capitol Group), PT ORI, dan PT MNS dengan nilai miliaran rupiah.

**Alih Pemanfaatan Lahan, Bukan Penjualan**

Bob menegaskan, tidak ada penjualan aset daerah. Pemkab Siak hanya memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi melalui pengalihan hak (HGB di atas HPL) selama 30 tahun, sementara lahan tetap dimiliki Pemkab Siak.

Pemkab Siak memiliki lahan seluas 600 Ha di Kampung Mengkapan dan Kampung Sungai Rawa dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL). Lahan tersebut diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) seluas 300 Ha dan Kawasan Penunjang Pelabuhan Tanjung Buton seluas 300 Ha.

**Sertifikat dan Pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB)**

Pemkab Siak memberikan HGB di atas HPL kepada PT SPS secara bertahap, sesuai kebutuhan investor. PT SPS mengalihkan pemanfaatan HGB kepada investor, termasuk PT DSPM dan PT ORI. Lahan ini tidak dijual, melainkan hanya dialihkan pemanfaatannya.

"PT ORI, misalnya, merencanakan pembangunan tangki timbun CPO di KITB dengan jangka waktu tertentu," jelas Bob.

**Persetujuan dan Regulasi**

Setiap pengalihan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan Pemkab Siak sebagai pemilik HPL. Mekanisme ini diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 42. Pemegang HGB harus menggunakan lahan sesuai rencana yang diajukan kepada pemilik HPL dan merealisasikan tujuan penggunaan lahan maksimal dua tahun sejak HGB diterbitkan.

Pengalihan HGB juga memerlukan Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT dan memenuhi kewajiban seperti BPHTB, PPH, dan PNBP sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 38.

**Mendorong Iklim Investasi**

PP No. 18 Tahun 2021 dibuat berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk simplifikasi regulasi dan perizinan demi mendorong iklim investasi.

"Akta jual beli hanya syarat mekanisme, bukan berarti secara harfiah menjual lahan," tegas Bob.

**Dukungan Masyarakat**

Pemkab Siak mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dan BUMD PT SPS dalam mempercepat pembangunan di KITB. Diharapkan, dengan banyaknya investor, tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan percepatan pembangunan di Kabupaten Siak.