Wako Pekanbaru Segel THM Paragon

Pemko Pekanbaru menyegel Tempat Hiburan Malam Paragon usai viral video diduga kontes waria. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan penertiban Perda demi kondusivitas kota.

Wako Pekanbaru Segel THM Paragon
Ambil Langkah Tegas, Wali Kota Pekanbaru Segel Tempat Hiburan Malam Paragon

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, pada Selasa (3/2/2026). Penyegelan ini dilakukan menyusul viral di media sosial sebuah video yang diduga memperlihatkan kontes kecantikan waria yang berlangsung di dalam hiburan malam tersebut, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.

Tindakan penertiban itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta melibatkan unsur Satpol PP dan aparat terkait. Kehadiran langsung pimpinan daerah menunjukkan keseriusan Pemko Pekanbaru dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum dan kondusivitas kota.

Sebelum dilakukan penyegelan, Wali Kota Agung Nugroho terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pengelola THM Paragon. Ia juga meninjau langsung seluruh ruangan dan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan yang menuai kontroversi tersebut, guna memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kita melakukan penertiban Perda di lokasi ini. Apalagi kemarin ada beberapa tokoh masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi. Oleh karena itu, pemerintah kota langsung turun ke lapangan untuk melihat dan menangani langsung persoalan ini,” ujar Agung Nugroho kepada awak media usai proses penyegelan.

Agung menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru setelah menerima laporan dan mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah cepat ini penting dilakukan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola THM Paragon serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam video viral tersebut telah dipanggil oleh Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum dan klarifikasi kini sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian.

“Langkah penyegelan ini kami lakukan terlebih dahulu untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru. Kami juga perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa izin THM ini bukan terbit pada masa kepemimpinan kami,” jelas Agung, menegaskan posisi pemerintah kota secara objektif.

Ia mengungkapkan, izin operasional THM Paragon telah terbit sejak periode kepemimpinan wali kota sebelumnya, jauh sebelum dirinya menjabat. Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas dan kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku.

Selama masa penyegelan, THM Paragon dilarang total untuk beroperasi hingga proses pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru dinyatakan selesai. Pemerintah kota akan menunggu hasil klarifikasi dan penyelidikan secara resmi sebelum mengambil keputusan lanjutan.

“Tidak boleh ada aktivitas di Paragon sampai persoalan ini benar-benar terang. Kita ingin tahu, apakah pihak manajemen yang menyediakan atau memfasilitasi kegiatan tersebut, ataukah murni dilakukan oleh pengunjung tanpa sepengetahuan pengelola,” tegas Agung.

Wali Kota Pekanbaru itu menegaskan, apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen THM Paragon, maka Pemko Pekanbaru tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional secara permanen. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan manajemen tidak bersalah dan tidak melanggar ketentuan, pemerintah akan mempersilakan operasional kembali berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini, menurut Agung, merupakan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam menegakkan aturan, menjaga nilai-nilai sosial masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pekanbaru.