Wali Kota Dumai Serahkan LKPD 2025 ke BPK Riau, Targetkan WTP
Wali Kota Dumai H. Paisal menyerahkan LKPD 2025 unaudited ke BPK Riau sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, sekaligus menargetkan kembali opini WTP.
LINTASTIMURMEDIA.COM – DUMAI/PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Hal ini ditandai dengan penyerahan resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
Penyerahan dokumen strategis tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS, didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., di Kantor BPK RI Perwakilan Riau, Pekanbaru, Selasa (31/3/2026). Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menegaskan keseriusan Pemko Dumai dalam memenuhi kewajiban konstitusional terkait pelaporan keuangan negara.
LKPD unaudited tersebut diterima secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto P., S.T., M.M., CSFA., GRCA., GRCP., yang turut mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian laporan oleh Pemko Dumai.
Wujud Kepatuhan terhadap Regulasi dan Tata Kelola Baik
Penyerahan LKPD ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran publik.
Dalam keterangannya, Wali Kota Dumai H. Paisal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Riau atas sinergi, bimbingan, dan pengawasan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan refleksi dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun sistem keuangan yang kredibel dan dapat dipercaya oleh publik.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyerahkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Riau. Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan yang baik adalah fondasi utama dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Dumai,” ujar Paisal.
Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapan Pemko Dumai untuk mendukung penuh proses audit lanjutan yang akan dilakukan oleh tim auditor BPK.
“Kami siap bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif terhadap seluruh kebutuhan data serta informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Target Pertahankan Opini WTP
Dalam momentum tersebut, Wali Kota Dumai juga menyampaikan harapannya agar Kota Dumai dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang merupakan indikator tertinggi dalam penilaian kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, pencapaian opini WTP bukan hanya soal prestise, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“Harapan kita bersama, dengan kerja sama seluruh perangkat daerah, Dumai dapat kembali meraih hasil terbaik. Ini penting untuk menjaga marwah pemerintah daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
BPK Apresiasi Ketepatan Waktu Penyerahan
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemko Dumai dalam menyerahkan LKPD unaudited tersebut. Ketepatan waktu dinilai sebagai indikator awal keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance.
Ia menjelaskan bahwa setelah penyerahan ini, tim auditor BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci (audit) di lapangan guna menilai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut.
Tahapan Awal Menuju Audit Menyeluruh
Penyerahan LKPD unaudited merupakan tahapan awal dalam rangkaian proses audit laporan keuangan pemerintah daerah. Dokumen ini nantinya akan diuji melalui proses pemeriksaan mendalam oleh BPK sebelum diterbitkan opini resmi.
Adapun LKPD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan memuat berbagai komponen utama, antara lain:
-
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
-
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
-
Neraca
-
Laporan Operasional (LO)
-
Laporan Arus Kas (LAK)
-
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Selain itu, Pemko Dumai juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung penting, seperti:
-
Surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah
-
Hasil reviu Inspektorat
-
Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
-
Ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah
-
Ikhtisar laporan dana kelurahan
Kelengkapan dokumen ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas laporan keuangan yang disajikan memenuhi standar akuntansi pemerintahan.
Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik
Penyerahan LKPD tepat waktu tidak hanya mencerminkan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui proses ini, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Dumai dalam agenda tersebut, Inspektur Daerah Kota Dumai Drs. Riki Dwi Woro, M.Si., serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemko Dumai.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pemko Dumai terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi pilar utama dalam pembangunan daerah.
Sumber: Mediacenter Dumai / RRI





















