Bupati Kuansing Wajibkan PT Cerenti Subur Bangun Jalan Khusus

Pemkab Kuansing tegas minta PT Cerenti Subur bangun jalan khusus dalam 14 hari. Jalan umum rusak akibat truk perusahaan, risiko keselamatan meningkat.

Bupati Kuansing Wajibkan PT Cerenti Subur Bangun Jalan Khusus
Bupati Kuansing Tegaskan PT Cerenti Subur Wajib Bangun Jalan Khusus, Paling Lambat 14 Hari

LINTASTIMURMEDIA.COM – TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas angkutan hasil perkebunan PT Cerenti Subur (anak perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara) yang kerap melewati jalan umum. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, Dt. Panglimo Dalam, melalui surat resmi tertanggal 23 Juni 2025, menegaskan bahwa perusahaan wajib membangun jalan khusus atau menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.

Surat bernomor 551/DISHUB-KS/VI/2025/94 menegaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat PT Cerenti Subur telah menimbulkan kerusakan struktural pada ruas jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu arus lalu lintas masyarakat. Aktivitas truk perusahaan yang melewati jalan umum juga berpotensi memperpendek umur jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan menimbulkan biaya perawatan tambahan bagi pemerintah.

“Jika dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima, perusahaan tidak melaporkan atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah, maka akses jalan bagi kendaraan perusahaan akan ditutup. Bahkan, tindakan ini dapat berlanjut dengan penghentian sementara operasional serta pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum,” tegas Bupati Suhardiman Amby dalam suratnya.

Persyaratan bagi PT Cerenti Subur Jika Tetap Gunakan Jalan Pemerintah

Bupati Suhardiman menjelaskan, perusahaan yang tetap ingin menggunakan jalan pemerintah wajib:

  1. Membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kuansing, Pemerintah Provinsi Riau, atau Pemerintah Pusat sesuai status jalan. MoU ini mencakup kompensasi biaya perawatan jalan dalam bentuk uang, material, atau perbaikan langsung.

  2. Menyesuaikan kendaraan angkutan dengan kelas jalan dan dilarang melakukan Over Dimension Over Loading (ODOL).

  3. Menjaga kualitas dan fungsi jalan, agar tidak memperpendek umur rencana jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

  4. Memulihkan fungsi jalan jika terjadi kerusakan akibat aktivitas angkutan perusahaan.

  5. Memasang rambu lalu lintas dan fasilitas keselamatan pada ruas jalan yang dilalui kendaraan berat.

Jika perusahaan memilih untuk tidak menggunakan jalan pemerintah, maka diwajibkan segera membangun jalan khusus sesuai ketentuan dan melaporkannya ke Pemkab Kuansing paling lambat 14 hari kerja.

Dasar Hukum yang Kuat

Langkah tegas Pemkab Kuansing ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk:

  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

  • PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan

  • Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2010

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil perkebunan, pertambangan, atau kehutanan dalam jumlah besar wajib membangun jalan khusus atau membayar kompensasi.

Surat Ditembuskan ke Berbagai Pihak Terkait

Surat Bupati Kuansing ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak strategis, termasuk Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Gubernur Riau, Kapolda Riau, serta Balai Jalan dan Jembatan di Pekanbaru. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan penggunaan jalan dan memastikan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Kuansing menegaskan prinsip tata kelola jalan dan pengawasan transportasi angkutan berat, sekaligus mendorong perusahaan-perusahaan perkebunan untuk bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan mereka terhadap infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat.