Dishub Pekanbaru Tertibkan Truk ODOL, 30 Kendaraan Ditilang di Bundaran Tugu Songket

Dishub Pekanbaru bersama Polresta menindak 30 truk ODOL di Bundaran Tugu Songket. Penertiban ini wujud komitmen pemerintah menjaga lalu lintas tertib dan aman.

Dishub Pekanbaru Tertibkan Truk ODOL, 30 Kendaraan Ditilang di Bundaran Tugu Songket
Dishub Pekanbaru dan Polresta Intensifkan Penertiban Truk ODOL di Bundaran Tugu Songket, 30 Kendaraan Ditilang dalam Operasi Lalu Lintas

LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Upaya tegas dalam menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian. Penindakan ini berlangsung di kawasan Bundaran Tugu Songket Pekanbaru, titik lalu lintas yang kerap padat dan rawan pelanggaran.

Dalam operasi pengawasan yang digelar, sebanyak 30 unit truk bertonase besar terjaring razia dan langsung ditilang. Kendaraan tersebut kedapatan melanggar aturan jalur lalu lintas sekaligus terbukti membawa muatan berlebih (ODOL).

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunas, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan teratur.

“Operasi kita mulai sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Ada 30 truk yang kita tindak, bahkan sebagian kita minta untuk putar balik karena terbukti melanggar jalur yang sudah ditetapkan,” kata Khairunas, Kamis (21/8).

Lebih jauh, Khairunas menyebutkan, penertiban ini dilakukan hampir setiap pekan, khususnya di jalur rawan pelanggaran, untuk memastikan para pengemudi truk tonase besar mematuhi rambu lalu lintas dan regulasi angkutan barang di dalam kota.

“Harapan kita jelas, agar seluruh pengendara truk tonase besar bisa tertib. Sesuai aturan dalam SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan dengan tonase di atas 8 ton hanya boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketertiban lalu lintas adalah kunci menjaga keselamatan. Pelanggaran oleh kendaraan ODOL tak hanya mengancam infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. Karena itu, Dishub Pekanbaru berkomitmen terus menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Di sisi lain, dukungan pemerintah kota juga tampak jelas. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, turun langsung meninjau pos pengawasan terpadu di pintu barat simpang empat Jalan HR Soebrantas–Garuda Sakti, Panam.

Peninjauan ini didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ingot Ahmad Hutasuhut, Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, serta Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto. Kehadiran jajaran pejabat tersebut menunjukkan keseriusan Pemko dalam mendukung penuh pengawasan angkutan berat dan rekayasa lalu lintas di ruas-ruas vital kota.

“Langkah ini bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk mengurai kemacetan, mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus menjaga infrastruktur jalan dalam kota agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih dari kendaraan ODOL,” ujar Zulhelmi.

Dengan adanya penertiban berkala, Pemko Pekanbaru bersama Dishub dan aparat kepolisian berharap kesadaran masyarakat akan semakin meningkat. Ke depan, keberhasilan operasi ini bukan hanya diukur dari banyaknya kendaraan yang ditilang, tetapi dari berkurangnya pelanggaran serta terciptanya lalu lintas kota yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan.