DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181, Komisi III Tekankan Sekolah Ramah Anak

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi mediasi dugaan kekerasan terhadap murid SDN 181 Pekanbaru. DPRD menegaskan sekolah harus menjadi lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181, Komisi III Tekankan Sekolah Ramah Anak
DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181, Komisi III Tegaskan Sekolah Harus Ramah Anak

PEKANBARU, Lintastimurmedia.com – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang murid di SD Negeri (SDN) 181 Pekanbaru melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan wali murid beserta kuasa hukumnya dengan pihak guru serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen DPRD dalam memastikan setiap persoalan di lingkungan pendidikan diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan mengedepankan musyawarah, perlindungan hak anak, serta kepastian hukum.

RDP yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar, serta anggota Komisi III, yakni Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, dan Zakri Fajar Triyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, beserta jajaran pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

DPRD Dorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Musyawarah

Sebagai komisi yang membidangi sektor pendidikan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa setiap persoalan yang melibatkan peserta didik harus diselesaikan secara objektif dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui forum RDP tersebut, DPRD memberikan ruang dialog kepada seluruh pihak agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Forum ini sekaligus menjadi sarana membangun komunikasi yang konstruktif sehingga penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah dan kesepahaman bersama.

Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi kejadian, pandangan, serta berbagai fakta yang menjadi dasar dalam mencari solusi terbaik. Komisi III DPRD kemudian memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak guna menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

Kedua Belah Pihak Tunjukkan Itikad Baik

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menjelaskan bahwa hasil pertemuan menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Meski demikian, kuasa hukum wali murid masih menginginkan adanya kesepakatan tertulis sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara, termasuk pemenuhan hak-hak korban agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurut Zakri, DPRD menghormati langkah tersebut sepanjang tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan anak, dan penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak.

"Prinsipnya, dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik. Pembinaan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menggunakan cara-cara yang mengarah kepada kekerasan dalam bentuk apa pun," tegas Zakri.

Pendidikan Harus Mengedepankan Pendekatan Humanis

Dalam pembahasan rapat juga disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan guru disebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan mendisiplinkan siswa, bukan untuk melukai.

Namun demikian, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa proses pendidikan harus dilaksanakan dengan pendekatan yang edukatif, humanis, persuasif, serta menghormati hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

DPRD menilai sekolah harus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran tanpa rasa takut maupun tekanan.

Pembentukan karakter, kedisiplinan, serta tanggung jawab siswa harus dilakukan melalui metode pembelajaran yang positif dan mendidik, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma fisik maupun psikologis.

Komisi III juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar senantiasa mengedepankan pendekatan yang profesional dalam membina peserta didik sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak anak.

Dinas Pendidikan Apresiasi Langkah DPRD

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang telah memfasilitasi komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.

Menurutnya, forum mediasi yang difasilitasi DPRD menjadi ruang yang positif untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap dunia pendidikan.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan anak sebagai prioritas utama serta menurunkan ego masing-masing agar penyelesaian dapat dicapai melalui kesepakatan bersama.

Alek juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pekanbaru karena telah membuka ruang dialog yang objektif sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dengan semangat mencari solusi terbaik.

DPRD Kawal Penyelesaian dan Perkuat Sekolah Ramah Anak

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian perkara tersebut hingga tercapai kesepakatan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Selain itu, DPRD mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam menerapkan disiplin positif, serta memperluas implementasi program Sekolah Ramah Anak di seluruh sekolah.

Menurut DPRD, pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah terjadinya persoalan. Oleh sebab itu, seluruh satuan pendidikan di Kota Pekanbaru diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Melalui penyelesaian secara musyawarah yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, DPRD Kota Pekanbaru berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, kualitas pendidikan semakin meningkat, dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kota Pekanbaru tetap terjaga.