Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Legalitas Sekolah Al Fatih, Lima Bangunan Berdiri Tanpa Izin
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengungkap lima dari enam bangunan Sekolah Al Fatih belum memiliki izin sejak 2017. DPRD meminta yayasan segera melengkapi PBG, SLF, izin lingkungan, serta memperketat pengawasan pemerintah
PEKANBARU, Lintastimurmedia.com – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Yayasan Sekolah Al Fatih, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan masyarakat guna membahas persoalan legalitas bangunan sekolah beserta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pekanbaru tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan masyarakat mengenai status perizinan bangunan Sekolah Al Fatih yang telah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir. Selain membahas aspek legalitas bangunan, DPRD juga menyoroti persoalan izin lingkungan, dampak lalu lintas, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pendidikan.

DPRD Soroti Legalitas Bangunan Sekolah
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2017, sebagian besar bangunan Sekolah Al Fatih belum memiliki izin yang dipersyaratkan.
Dari enam bangunan yang berdiri di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, hanya satu bangunan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara lima bangunan lainnya masih dalam proses pengurusan perizinan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru karena bangunan telah digunakan untuk aktivitas belajar mengajar selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mempertanyakan mengapa proses pengurusan legalitas bangunan tidak segera diselesaikan sejak awal pembangunan.
"Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya," ujar Robin.
Selain legalitas bangunan, Robin juga menyoroti belum tersedianya lapangan sebagai salah satu fasilitas dasar yang seharusnya dimiliki oleh sebuah lembaga pendidikan.
Menurutnya, penyelenggara pendidikan tidak hanya berkewajiban menyediakan ruang belajar, tetapi juga harus memenuhi standar sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran secara menyeluruh.

Minta Pemko Perketat Pengawasan
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar memperketat pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin lengkap.
DPRD juga meminta seluruh persyaratan administrasi maupun teknis segera dipenuhi sehingga aktivitas sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Robin, pengurusan izin tidak hanya sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan lain, termasuk izin lingkungan serta kajian dampak lalu lintas.
"Banyak izin yang harus dipenuhi untuk itu. Terutama izin lingkungan. Lalu lintas juga. Jangan sampai ini menjadi masalah di tengah masyarakat. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Komisi I menilai keberadaan sekolah harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi kenyamanan lingkungan sekitar maupun menimbulkan persoalan baru akibat meningkatnya aktivitas kendaraan dan kepadatan kawasan.

Warga Dukung Keberadaan Sekolah, Asal Sesuai Aturan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung keberadaan sekolah berbasis agama tersebut.
Namun, ia berharap seluruh proses pembangunan maupun pengembangan sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
Menurutnya, aktivitas sekolah saat ini telah memberikan dampak terhadap sekitar 10 RT di lingkungan tersebut sehingga diperlukan pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam memastikan seluruh aturan dipenuhi.
Ia berharap persoalan perizinan dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi masyarakat maupun pihak yayasan.

Yayasan Akui Perizinan Belum Lengkap
Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa lima dari enam bangunan sekolah memang belum memiliki izin.
Ia menjelaskan satu bangunan saat ini sedang menunggu proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat bangunan lainnya masih dalam tahap pengurusan melalui konsultan.
Menurut Anthon, seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan telah dipersiapkan. Saat ini proses tinggal menunggu tahapan pemeriksaan dan pengujian teknis oleh tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku.
Anthon juga mengapresiasi perhatian Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang mendorong percepatan penyelesaian proses perizinan tersebut.
Meski demikian, ia menilai proses melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu kendala karena bangunan telah lebih dahulu berdiri sebelum seluruh izin selesai diproses.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2025 pihak yayasan tidak pernah menerima surat teguran dari Pemerintah Kota Pekanbaru terkait persoalan perizinan bangunan.
Menurutnya, pada awal pembangunan pihak yayasan sebenarnya telah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun proses tersebut tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan biaya pada saat itu serta hilangnya sejumlah arsip setelah Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru mengalami kebakaran.
DPRD Dorong Kepatuhan terhadap Regulasi
Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berharap seluruh proses perizinan Sekolah Al Fatih dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap bangunan pendidikan lainnya agar seluruh lembaga pendidikan di Kota Pekanbaru memenuhi standar perizinan, keselamatan bangunan, kelayakan fungsi, serta memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.






















