Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Berakhirnya Kontrak STHPB Pedagang Pasar Kodim Senapelan, Dorong Solusi Berkeadilan

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar RDP bersama pedagang Pasar Kodim Senapelan untuk membahas berakhirnya kontrak STHPB. DPRD mendorong solusi yang memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan.

Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Berakhirnya Kontrak STHPB Pedagang Pasar Kodim Senapelan, Dorong Solusi Berkeadilan
Komisi II DPRD Pekanbaru Fasilitasi Penyelesaian Kontrak STHPB Pedagang Pasar Kodim Senapelan

PEKANBARU, Lintastimurmedia.com – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi dialog antara Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim dengan sejumlah pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berakhirnya masa berlaku Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam mencari solusi terhadap persoalan yang tengah dihadapi para pedagang agar aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan tetap berjalan dengan aman dan memiliki kepastian hukum.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) dihadiri oleh jajaran Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, perwakilan pedagang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan pasar.

Pedagang Sampaikan Aspirasi kepada DPRD

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai persoalan yang muncul setelah berakhirnya masa berlaku Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) yang selama ini menjadi dasar hukum penggunaan kios maupun tempat usaha mereka.

Menurut para pedagang, kepastian mengenai status pemanfaatan bangunan sangat penting karena menyangkut keberlangsungan usaha yang telah mereka jalankan selama bertahun-tahun.

Mereka berharap pemerintah dapat segera menetapkan kebijakan yang memberikan kejelasan terhadap hak penggunaan tempat usaha sehingga para pedagang dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa dihantui rasa khawatir terhadap masa depan usaha mereka.

Selain menyampaikan aspirasi, para pedagang juga berharap setiap keputusan nantinya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keberlangsungan ekonomi keluarga, serta kontribusi pasar tradisional terhadap perekonomian daerah.

DPRD Dorong Musyawarah dan Solusi Bersama

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui komunikasi yang baik antara seluruh pihak.

DPRD memberikan kesempatan kepada masing-masing peserta rapat untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun penjelasan terkait kondisi yang terjadi sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Menurut Komisi II, pendekatan dialog merupakan langkah terbaik untuk menghindari munculnya persoalan baru sekaligus menjaga stabilitas aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan.

DPRD juga mengingatkan bahwa pasar tradisional memiliki fungsi strategis sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat sehingga keberadaannya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Pasar Tradisional Memiliki Peran Strategis

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menilai keberadaan Pasar Kodim Senapelan tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.

Aktivitas perdagangan di kawasan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi lokal, khususnya sektor perdagangan hasil perikanan yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

Karena itu, DPRD berharap penyelesaian persoalan kontrak STHPB tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan dirasakan para pedagang.

Hasil Rapat Akan Ditindaklanjuti

Selama RDP berlangsung, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai usulan mengenai mekanisme pengelolaan pasar, status pemanfaatan bangunan, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh guna memberikan kepastian hukum kepada para pedagang.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi II DPRD Kota Pekanbaru untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru beserta instansi terkait.

DPRD menegaskan akan mengawal proses penyelesaian persoalan ini hingga ditemukan solusi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya di Pasar Kodim Senapelan.

DPRD Berkomitmen Mengawal Kepentingan Pedagang

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berharap penyelesaian persoalan Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan di pasar-pasar tradisional.

Melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, serta keterlibatan seluruh pihak terkait, DPRD optimistis solusi terbaik dapat diwujudkan sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan tetap berlangsung secara tertib, kondusif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pedagang.