LAMR Desak Penjarakan Perambah TNTN: Hutan Riau Dirusak Adat Palsu

LAMR desak aparat hukum tindak tegas perambah TNTN. Penjualan lahan ilegal oleh tokoh adat palsu dinilai ancaman serius bagi masa depan lingkungan Riau.

LAMR Desak Penjarakan Perambah TNTN: Hutan Riau Dirusak Adat Palsu
LAMR Desak Penindakan Tegas Perambah TNTN: Perusakan Warisan Riau yang Mengancam Masa Depan Generasi

LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Perambahan brutal terhadap kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, semakin menjadi perhatian luas. Tak hanya menjadi keprihatinan masyarakat setempat, isu ini kini bergulir menjadi sorotan nasional dan internasional, mengingat pentingnya TNTN sebagai paru-paru dunia dan rumah bagi satwa langka yang dilindungi.

Salah satu suara keras datang dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), yang menegaskan bahwa kejahatan terhadap hutan konservasi ini adalah bentuk penghianatan terhadap marwah negeri Melayu serta ancaman nyata bagi keberlangsungan ekologi dan budaya Riau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, menekankan bahwa perambahan kawasan TNTN bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi sudah menyentuh dimensi ekonomi rakyat dan nilai-nilai adat yang selama ini menjunjung tinggi keharmonisan antara manusia dan alam.

“Ini bukan hanya persoalan deforestasi. Perambahan TNTN adalah bencana yang menggerogoti akar kehidupan masyarakat. Ini mencederai hak masyarakat adat, merusak tatanan ekologis, dan membunuh warisan budaya kita,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7).

Taufik juga mengingatkan bahwa dampak dari perusakan TNTN tidak berhenti pada hari ini. “Kerusakan ini akan menjadi beban berat yang diwariskan kepada generasi mendatang, dan ini adalah bentuk kezaliman struktural terhadap anak cucu kita,” tambahnya.

Untuk itu, LAMR menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak ragu-ragu menindak pelaku perusakan TNTN, siapa pun mereka, tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus objektif. Jangan ada toleransi terhadap siapa pun yang menggarap lahan secara ilegal. Harus diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman maksimal,” tegas Taufik, menyuarakan kegeraman masyarakat adat.

Sinyalemen tegas ini muncul di tengah langkah konkret Polda Riau yang telah mengungkap praktik jual beli lahan di kawasan TNTN oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan adat. Salah satu pelaku utama adalah JS, yang mengklaim sebagai "batin" atau tokoh adat dan telah menjual lebih dari 100 ribu hektare lahan konservasi secara ilegal.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan JS adalah bentuk kejahatan berat terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan ekologis yang merusak masa depan bumi dan mencabik-cabik harapan generasi selanjutnya,” ujar Irjen Herry.

Selain JS, aparat juga telah mengamankan dua pelaku lainnya, berinisial N dan D, yang diduga melakukan pembabatan liar dan perambahan lahan seluas 401 hektare di wilayah Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan—salah satu titik paling kritis di kawasan TNTN.

Komitmen penegakan hukum terhadap perusakan TNTN semakin ditunjukkan ketika Kapolda Riau turut mendampingi Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, dalam kegiatan pemusnahan ladang sawit ilegal di kawasan TNTN pada Rabu (2/6).

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Negara akan terus membersihkan kawasan konservasi ini dari segala bentuk okupasi ilegal. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adalah kunci untuk mengembalikan fungsi ekologis Tesso Nilo,” ungkap Prof. Satyawan dengan nada tegas.

TNTN merupakan kawasan konservasi yang tak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Riau, tapi juga simbol penting dalam agenda perlindungan biodiversitas global. Di dalamnya hidup satwa langka seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, hingga berbagai jenis flora endemik yang kini terancam musnah akibat kerakusan manusia.

Kehancuran TNTN bukan hanya statistik kehilangan hutan, tetapi juga kehilangan identitas, kehilangan nilai kehidupan, dan kehilangan masa depan. Maka, suara LAMR dan berbagai elemen masyarakat adalah alarm yang mengingatkan bahwa diam adalah pengkhianatan, dan melawan perambahan adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk menjaga bumi Melayu tetap hidup.