Sri Mulyani Gelontorkan Rp16 Triliun SAL APBN 2025 untuk Kopdes Merah Putih
Menkeu Sri Mulyani resmi gunakan SAL APBN 2025 Rp16 triliun untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih guna dorong kemandirian desa dan pemerataan ekonomi.
JAKARTA – LINTASTIMURMEDIA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengesahkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kebijakan strategis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku efektif 1 September 2025.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi nasional, khususnya melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan desa sebagai basis pemerataan kesejahteraan rakyat.
Alokasi Dana Rp16 Triliun dari SAL APBN 2025
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengalokasikan Rp16 triliun dari SAL APBN 2025 untuk mendukung program pembiayaan koperasi desa. Dana tersebut ditempatkan pada bank-bank BUMN yang bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bank-bank pelat merah itu akan menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman dengan bunga rendah sekitar 6 persen, sehingga dapat diakses koperasi desa dan kelurahan untuk penguatan modal usaha, produksi pangan, dan program pemberdayaan ekonomi lokal.
“Pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL sebesar Rp16 triliun,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 63/2025.
Mekanisme Penggunaan SAL
Berdasarkan Pasal 3 PMK 63/2025, mekanisme penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp16 triliun dalam bentuk rupiah.
Dana tersebut kemudian dicatat sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah, dan detail penetapannya akan dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Sementara dalam Pasal 5, pemerintah menegaskan bahwa penempatan dana SAL pada bank-bank BUMN dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Seluruh penggunaan SAL juga akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas fiskal.
Misi Pemerataan Ekonomi dari Desa
Kopdes Merah Putih dirancang bukan sekadar wadah simpan pinjam, melainkan juga lembaga penggerak ekonomi rakyat yang menyasar sektor pangan, UMKM, hingga distribusi hasil pertanian. Melalui dukungan keuangan negara, diharapkan desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mengurangi ketimpangan pembangunan antara kota dan desa.
Program ini sejalan dengan misi pemerintah untuk memperkuat ekonomi gotong royong, memperluas akses masyarakat desa terhadap modal produktif, serta memastikan hasil pembangunan dirasakan hingga ke akar rumput.
Respons dan Harapan
Kebijakan ini muncul di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, sehingga penguatan ekonomi domestik dari desa menjadi sangat penting. Dukungan fiskal melalui penggunaan SAL APBN menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan merata.
Dengan adanya pendanaan ini, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu mempercepat pencapaian Indonesia swasembada pangan, menciptakan lapangan kerja baru di desa, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dari guncangan eksternal.





















