MK Larang Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Putusan Uji Materi UU Kementerian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No. 39 Tahun 2008 dan menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris BUMN maupun jabatan lain. Putusan ini memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan.

MK Larang Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Putusan Uji Materi UU Kementerian Negara
MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Putusan Uji Materi UU Kementerian Negara Jadi Tonggak Penting Tata Kelola Pemerintahan

JAKARTA - LINTASTIMURMEDIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Putusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, menegaskan sikap MK yang menilai pengaturan larangan rangkap jabatan wakil menteri perlu diperjelas demi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal UU Kementerian Negara Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Dengan putusan ini, maka kedudukan wakil menteri dalam hal larangan rangkap jabatan dipertegas sejajar dengan menteri.

Adapun tiga poin pokok larangan rangkap jabatan yang tetap berlaku meliputi:

  1. Larangan merangkap sebagai pejabat negara lain sesuai peraturan perundang-undangan.

  2. Larangan merangkap sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

  3. Larangan merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hakim MK Tekankan Fokus Wakil Menteri

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian sangat sejalan dengan amanat UU No. 39 Tahun 2008. Menurutnya, jabatan wakil menteri membutuhkan konsentrasi penuh, sehingga rangkap jabatan justru akan menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu efektivitas kerja.

Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada urusan kementerian,” tegas Enny.

Ia menambahkan, pengaturan ini juga berkaitan erat dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta sejalan dengan semangat good governance.

Gugatan Advokat Demi Kepastian Hukum

Perkara ini sendiri diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Dalam permohonannya, Viktor meminta MK memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pada perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN). Ia menekankan bahwa rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan negara rentan menimbulkan tumpang tindih kepentingan dan berpotensi mengganggu profesionalitas.

“Dengan adanya larangan tegas dari MK, maka wakil menteri akan lebih fokus menjalankan amanahnya di kementerian, sementara tata kelola BUMN dapat berjalan lebih baik tanpa intervensi kepentingan ganda,” ujarnya usai persidangan.

Viktor menilai putusan ini merupakan bentuk nyata constitutional morality, di mana MK berperan sebagai guardian of the constitution untuk menjaga marwah konstitusi sekaligus mendorong praktik pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Tonggak Baru Tata Kelola Pemerintahan

Dengan putusan MK ini, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri kini bersifat mengikat secara hukum. Artinya, tidak ada lagi ruang multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari. Putusan ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, mencegah konflik kepentingan, serta menegakkan prinsip integritas dalam penyelenggaraan negara.