Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Rahmadi Cacat Hukum
Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
LINTASTIMURMEDIA.COM - Medan – Sidang praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai dalam kasus dugaan kepemilikan sabu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan terbaru, tim kuasa hukum pemohon menyoroti ketidaksesuaian bukti yang diajukan termohon serta jawaban saksi ahli yang dinilai tidak spesifik.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025). Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon tidak memberikan jawaban yang jelas dan relevan terhadap pertanyaan yang diajukan pihaknya.

“Contohnya, ketika kami menanyakan tentang prosedur penggeledahan, apakah harus disaksikan aparat desa setempat dan apakah boleh dilakukan dengan menggeser mobil terlebih dahulu. Ahli tidak memberikan jawaban yang tegas dan justru menjawab secara normatif,” ungkap Suhandri.
Selain itu, Suhandri juga menyinggung soal dugaan penganiayaan oleh petugas terhadap kliennya saat pemeriksaan. Saat ditanyakan apakah tindakan tersebut dibenarkan dalam hukum, saksi ahli justru memberikan jawaban teoritis yang dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.
Pihaknya juga mempersoalkan status tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025. Padahal, menurut Suhandri, gelar perkara dan pemeriksaan saksi baru dilakukan sebelum kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025.
“Seperti yang disampaikan ahli hukum pidana Prof. Jamin Ginting, bila penetapan tersangka dilakukan dua kali atau tertulis di SPDP tanpa didukung dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,” tegas Suhandri.
Dalam sidang praperadilan kedua ini, termohon kembali mengajukan SPDP sebagai bukti. Namun, Suhandri mengungkapkan adanya perbedaan substansi pada dokumen tersebut. Bila pada sidang prapid pertama SPDP mencantumkan nama Rahmadi sebagai tersangka, pada bukti baru status tersangka justru dihilangkan.
Di sisi lain, Kepala Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Ridwan, yang turut menjadi saksi, menegaskan bahwa aparat desa tidak dilibatkan dalam proses penggeledahan mobil. Ia juga membantah adanya aksi provokasi atau perusakan mobil milik polisi oleh warga setempat.

“Kami tidak dilibatkan dalam proses penggeledahan. Dan kami pastikan tidak ada warga yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,” ujarnya.
Atas dugaan manipulasi dalam dokumen SPDP tersebut, Tim Kuasa Hukum Rahmadi berencana melaporkan pihak penyidik ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara. Dugaan pemalsuan ini dinilai mencederai proses hukum yang adil dan akuntabel.
“Kami akan mengadukan hal ini ke Propam. SPDP awal mencantumkan klien kami sebagai tersangka, namun pada bukti sidang kedua, status itu dihapuskan. Kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan dokumen dalam proses hukum,” tegas Suhandri.
Untuk diketahui, Rahmadi menggugat Ditresnarkoba Polda Sumut melalui praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (21/3/2025) dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Sementara itu, sebelumnya Zainul Amri, abang kandung Rahmadi, juga telah melaporkan seorang oknum perwira menengah berpangkat Kompol berinisial DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumut.





















