Mutasi ASN Gelombang II di Siak Segera Dilaksanakan, Menunggu Persetujuan I-Mut

Mutasi ASN Gelombang II di Siak Segera Dilaksanakan, Menunggu Persetujuan I-Mut

SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tengah mempersiapkan rotasi aparatur sipil negara (ASN) gelombang kedua pada tahun 2026. Namun hingga saat ini pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Integrasi Mutasi atau I-Mut.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan bahwa usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Siak telah diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekitar sepekan lalu.

“Usulannya sudah diajukan sekitar satu minggu yang lalu. Sekarang kita tinggal menunggu proses I-Mut dari pusat,” ujar Syamsurizal saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menanti proses verifikasi dari BKN. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan disetujui, barulah mutasi pejabat tersebut dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Syamsurizal juga pernah menyampaikan bahwa mutasi tahap berikutnya direncanakan paling lambat digelar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal tersebut diungkapkannya setelah pelaksanaan pelantikan pejabat pada awal Januari lalu.

Namun demikian, hingga kini jadwal pasti pelaksanaan mutasi gelombang kedua masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.

“Untuk waktunya kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, pada awal Januari 2026 Wakil Bupati Siak Syamsurizal telah melantik sebanyak 198 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengisi jabatan struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pelantikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Siak.

Sementara itu, mekanisme mutasi ASN saat ini harus melalui sistem Integrasi Mutasi (I-Mut) yang dikelola oleh BKN. Sistem digital ini berfungsi untuk mengintegrasikan sekaligus memverifikasi seluruh proses mutasi ASN secara nasional, mulai dari pengajuan oleh pemerintah daerah hingga persetujuan dari BKN.

Melalui sistem tersebut, setiap usulan mutasi akan dicek kesesuaiannya dengan data kepegawaian nasional, termasuk riwayat jabatan, kepangkatan, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika seluruh proses verifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka BKN akan memberikan persetujuan sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan pelantikan ataupun rotasi jabatan sesuai dengan usulan yang telah diajukan. (Infotorial)