PT Barapala Rugi Rp 5 Miliar akibat Aksi Anarkis Warga
PT Barapala mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar setelah bentrokan warga dan sekuriti berujung pada pembakaran serta pengrusakan aset perusahaan di Padanglawas. Manajemen menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan legalitas perusahaan, komitmen dialog dengan masyarakat, serta permintaan penegakan hukum atas aksi anarkis itu.
MEDAN — LUNTASTIMURMEDIA.COM — PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) menyampaikan penyesalan mendalam atas bentrokan yang terjadi antara petugas sekuriti perusahaan dan warga yang melakukan aksi menginap di areal perkebunan PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Aksi yang berujung ricuh tersebut memicu perusakan dan pembakaran sejumlah aset vital milik perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Direktur PT Barapala, M. Syukri, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi justru berkembang menjadi tindakan anarkis yang merugikan semua pihak. Ia menyayangkan insiden yang merusak hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat yang selama ini telah berupaya dijaga.
“Kita sangat menyesalkan aksi demo yang berujung pada pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Menyampaikan aspirasi bisa melalui dialog. Total kerugian akibat pembakaran dan pengrusakan aset perusahaan diperkirakan mencapai Rp 5 miliar,” ujar Syukri kepada wartawan, Kamis (20/11) di Medan.
Perusahaan Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Dialog dengan Masyarakat
Syukri menjelaskan bahwa PT Barapala selama ini selalu membuka ruang komunikasi kepada warga serta pemerintah desa yang menjalin kerja sama dengan perusahaan. Menurutnya, mekanisme penyampaian aspirasi telah difasilitasi melalui enam pemerintah desa yang menjadi mitra PT Barapala.
“Kami selalu siap berdialog kapan pun, asalkan dijembatani Forkopimda. Perusahaan ingin keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kami juga menyadari bahwa beberapa keinginan warga mungkin belum bisa kami penuhi secara menyeluruh,” tambahnya.
Ia berharap seluruh pihak kembali mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Persoalan yang belum dapat direalisasikan perusahaan tetap akan dibahas dan dipertimbangkan bersama.
“Hal-hal yang masih kurang tentu akan kita tinjau kembali. Sampai hari ini, para kepala desa dari enam desa tersebut masih konsisten mendukung PT Barapala,” ungkap Syukri.
Legalitas PT Barapala Dinilai Lengkap dan Sah
Terkait isu legalitas perusahaan yang sempat dipertanyakan oleh kelompok masyarakat, Syukri menegaskan bahwa PT Barapala memiliki dokumen izin yang lengkap dan masih berlaku. Perusahaan disebut telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, serta Izin Lokasi yang disahkan sesuai ketentuan berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa HGU (Hak Guna Usaha) masih dalam proses finalisasi karena sedang melengkapi beberapa persyaratan administratif.
“Seluruh izin usaha kami masih berlaku. Untuk HGU, prosesnya tetap berjalan dan sedang kami lengkapi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kompensasi Plasma Sudah Dibayarkan Sejak 1996
Menjawab tuntutan masyarakat soal plasma, Syukri menuturkan bahwa perusahaan sudah melakukan bentuk kompensasi sebagai solusi sementara. PT Barapala secara rutin memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan kepada warga dari enam desa mitra sejak tahun 1996 hingga November 2025.
“Kompensasi ini diketahui dan berjalan dengan sepengetahuan Forkopimda. Setiap bulan, kepala desa datang langsung ke kantor kebun untuk menerima dan menyalurkannya,” jelas Syukri.
Perusahaan Minta Penegakan Hukum atas Aksi Anarkis
Sebagai penutup, PT Barapala meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Padanglawas, untuk segera mengusut tuntas aksi anarkis yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Syukri menegaskan bahwa tindakan pembakaran dan pengrusakan aset bukan hanya merugikan korporasi, tetapi juga mengganggu stabilitas keamanan daerah.
“Kami memohon agar pihak kepolisian dapat memproses dan menindak tegas pelaku pengrusakan serta pembakaran aset perusahaan,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411





















