SKPI Bupati Rohil Digugat, Diduga Cacat Hukum
Aktivis gugat SKPI Bupati Rohil ke PTUN Pekanbaru. Diduga cacat hukum, SKPI terbit tanpa prosedur sah dan bisa berujung sanksi pidana serta pemberhentian.
LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU — Keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Bupati Rokan Hilir, Bistamam, sebagai dokumen administratif pencalonan dalam Pilkada kini resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan diajukan oleh aktivis pendidikan nasional asal Riau, Muhajirin Siringo-ringo, yang menyebut SKPI tersebut cacat hukum dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Gugatan yang telah teregister dalam sistem PTUN dengan nomor perkara 31/G/2025/PTUN.PBR itu menyoroti prosedur penerbitan SKPI yang dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Ijazah yang Hilang atau Rusak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2025 mendatang.
Dalam keterangannya, Muhajirin menyampaikan bahwa ia memiliki bukti kuat terkait dugaan manipulasi dokumen. Salah satunya adalah rekaman suara Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru yang mengaku menerbitkan SKPI untuk Bistamam di bawah tekanan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Lebih lanjut, kepala sekolah tersebut menyebut tidak mengenal para saksi yang tercantum dalam surat pernyataan, dan bahkan menyatakan saksi tersebut bukan alumni SMPN 1, serta tidak satu angkatan dengan Bistamam sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.
“Format surat pertanggungjawaban mutlak dan surat pernyataan saksi tidak sesuai Permendikbud. Lebih dari itu, syarat minimal dua saksi satu angkatan sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Muhajirin kepada awak media, Rabu (26/6).
Tak hanya pada jenjang SMP, klaim Bistamam yang disebut pernah menamatkan SDN 31 Pekanbaru pada tahun 1962 juga memunculkan keraguan serius. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekolah tersebut baru resmi berdiri pada tahun 1967, lima tahun setelah tahun kelulusan yang diakui. Bahkan, di SMK PGRI Pekanbaru, beberapa guru senior juga mengaku tidak pernah mengenal nama Bistamam dalam daftar siswa atau alumni, meski pihak Dinas Pendidikan sempat menyebutnya sebagai salah satu donatur sekolah.
Jika SKPI itu terbukti palsu dan dibatalkan pengadilan, maka konsekuensinya sangat serius. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses pencalonan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut integritas dan keabsahan jabatan publik. Jika didiamkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan legitimasi pemimpin daerah,” tegas Muhajirin.
Langkah hukum yang diambil Muhajirin ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen lembaga-lembaga negara dalam menjaga akuntabilitas, integritas pejabat, serta menegakkan supremasi hukum dalam proses demokrasi lokal. Masyarakat sipil, kalangan akademisi, hingga pengamat hukum kini menyoroti dengan cermat jalannya sidang di PTUN Pekanbaru.
Semua mata kini tertuju ke pengadilan, menanti apakah keadilan akan berdiri tegak di atas konstitusi dan nurani bangsa.





















