UIN Suska Riau Teken MoU dengan Badilag MA RI, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Peradilan Agama
UIN Suska Riau resmi menandatangani MoU dengan Badilag Mahkamah Agung RI untuk memperkuat kolaborasi pendidikan tinggi Islam, penelitian, dan pengembangan SDM guna mendukung peradilan agama di Indonesia.
PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau kembali menorehkan capaian penting dalam memperluas jejaring kerja sama kelembagaan di tingkat nasional. Dalam momentum bersejarah yang digelar pada Senin (22/9/2025), Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, MS, SE, MSi, Ak, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, SH, MH.
Rektor UIN Suska Riau menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari visi universitas untuk menjadi pusat keunggulan akademik sekaligus memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat luas. Menurutnya, kolaborasi bersama Badilag RI tidak hanya bersifat administratif, melainkan membuka peluang lebih luas bagi dosen dan mahasiswa untuk terlibat dalam praktik keilmuan yang relevan dengan kebutuhan dunia peradilan agama di Indonesia.
“Kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjembatani dunia akademik dengan praktik lapangan. Kami berharap mahasiswa dapat belajar langsung dari lembaga peradilan agama sehingga ilmu yang diperoleh di kampus semakin aplikatif, kontekstual, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Prof. Leny Nofianti.
Lebih lanjut, Rektor menambahkan bahwa MoU tersebut menjadi tonggak penting bagi UIN Suska Riau dalam membangun sinergi strategis dengan lembaga peradilan agama. Fokus kerja sama diarahkan pada bidang akademik, penelitian, pengembangan kurikulum, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini diyakini akan memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas peradilan agama sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi Islam di tingkat nasional.
Sementara itu, Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas langkah UIN Suska Riau yang dinilai proaktif dalam membangun kerja sama kelembagaan. Menurutnya, penguatan SDM melalui jalur pendidikan tinggi Islam akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan profesionalisme aparatur peradilan agama di Indonesia.
Ia menegaskan, saat ini peradilan agama dituntut tidak hanya menghadirkan layanan hukum yang adil, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial dan perkembangan masyarakat modern. Karena itu, sinergi dengan perguruan tinggi seperti UIN Suska Riau dipandang sangat penting untuk mencetak tenaga ahli hukum Islam yang moderat, kompeten, dan berintegritas tinggi.
Lebih jauh, melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen membuka ruang kolaborasi yang lebih luas. Program yang akan dijalankan mencakup riset bersama, pengembangan kurikulum berbasis praktik, penyusunan modul pendidikan hukum Islam modern, hingga program magang mahasiswa di lingkungan peradilan agama.
“Diharapkan, langkah ini mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum dan keadilan di Indonesia,” ungkap Muchlis.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh sejumlah tokoh penting dan jajaran pimpinan perguruan tinggi di Riau. Hadir di antaranya Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Dr. Haris Simare Mare, Ketua Tim Kerja Sama UIN Suska Riau, Fitri Yenti, SAg, Rektor Universitas Lancang Kuning, Prof. Dr. Junaidi, SS, MHum, serta Rektor Universitas Islam Riau, Prof. Dr. Admiral, SH, MH. Turut hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, SH, MH, yang menegaskan dukungan penuh terhadap agenda kolaboratif ini.
Dengan MoU ini, UIN Suska Riau semakin meneguhkan perannya sebagai garda terdepan pendidikan tinggi Islam di Sumatera yang tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga mendorong lahirnya SDM unggul untuk memperkuat sistem peradilan agama di Indonesia.





















