Wali Kota Agung Nugroho Keluarkan Pedoman Ramadan 1447 H di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan mencakup ibadah, toleransi antarumat beragama, jam operasional usaha kuliner, penutupan tempat hiburan, serta sanksi pelanggaran.
PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai langkah strategis menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat multikultural.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, SE, MM, pada Selasa (17/2/2026) dan menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat, institusi pemerintah, dunia usaha, serta organisasi keagamaan di Kota Pekanbaru.
SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD, asosiasi pengusaha, organisasi kemasyarakatan keagamaan, lembaga dakwah, camat, lurah, pengurus masjid dan mushala, hingga seluruh lapisan masyarakat Kota Pekanbaru.
Kebijakan Ramadan Berbasis Ketertiban dan Toleransi
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk kesiapan Pemko Pekanbaru dalam menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita, sekaligus mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama, ketertiban umum, dan harmoni sosial.
“Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru,” tulis Wali Kota Agung Nugroho dalam surat edaran tersebut.
Seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Panduan Ibadah Ramadan bagi Umat Islam
Pada poin pertama, Wali Kota Pekanbaru mengimbau umat Islam dan pengurus masjid serta mushala untuk melaksanakan panduan ibadah Ramadan secara optimal. Masyarakat diajak menyambut Ramadan dengan rasa syukur melalui peningkatan ibadah, memperbanyak amal kebaikan, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan berbagai kegiatan spiritual.
Umat Islam juga didorong melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui shalat berjamaah, shalat sunnah, qiyamul lail, shalat tarawih, serta tadarus Al-Qur’an.
Pengurus masjid dan mushala dihimbau memfasilitasi pesantren kilat, i’tikaf, kegiatan sosial keagamaan, dan program dakwah Ramadan guna memperkuat nilai religius dan sosial masyarakat.
Imbauan Toleransi bagi Non-Muslim
Pada poin kedua, masyarakat non-Muslim diminta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Mereka dihimbau berpakaian sopan, menutup aurat, serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.
“Imbauan ini bertujuan memperkuat kerukunan antarumat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tulis Wali Kota dalam surat edaran tersebut.
Pengaturan Aktivitas Usaha Selama Ramadan
Surat edaran ini juga mengatur aktivitas usaha dan dunia bisnis selama Bulan Suci Ramadan, terutama usaha hiburan dan kuliner.
Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard yang menyatu dengan hotel diwajibkan tutup selama Ramadan, termasuk tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha kuliner sejenis, diberlakukan pengaturan jam operasional sebagai berikut:
-
Pukul 06.00–16.00 WIB: hanya melayani takeaway atau pesan antar.
-
Pukul 16.00–05.00 WIB: diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, dan pesan antar.
Selain itu, usaha kuliner dilarang menampilkan live music pada malam hari selama Ramadan, kecuali yang berada dan menyatu dalam hotel. Pemilik usaha wajib mengajukan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Usaha snack dan bakery diperbolehkan buka selama Ramadan namun tidak melayani makan di tempat.
Sementara itu, restoran dan warung di pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan syarat tertentu, di antaranya:
-
Mengajukan izin khusus ke DPMPTSP untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan, dan Anak-anak”.
-
Spanduk harus dipasang jelas dan mudah terlihat.
-
Tempat usaha wajib ditutup dengan tirai penuh.
-
Kapasitas makan di tempat maksimal 30 persen.
Adapun restoran atau warung milik non-Muslim tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan izin khusus dan memasang spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”, menutup usaha dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.
Larangan Warnet Game dan Petasan
Surat edaran tersebut juga mewajibkan warnet game online dan PlayStation tutup selama Ramadan.
Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, serta meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Pengaturan Perkantoran dan Pusat Bisnis
Untuk perkantoran, hotel, bandara, mal, dan supermarket, pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana melayu atau muslim, mengumandangkan azan saat waktu salat, serta mendorong pelaksanaan salat berjamaah di lingkungan kerja.
Sanksi dan Mekanisme Pengaduan
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112,” tegasnya.
Harapan Pemko Pekanbaru
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman komprehensif bagi masyarakat, pelaku usaha, dan aparatur pemerintah agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, khusyuk, aman, dan penuh toleransi.
Pemko Pekanbaru juga berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan suasana yang harmonis, damai, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan, sekaligus memperkuat nilai persaudaraan dan kebersamaan di Kota Pekanbaru.





















