Bupati Siak Tegaskan KTH Butuh Pendampingan

Bupati Siak menegaskan Kelompok Tani Hutan atau KTH membutuhkan pendampingan berkelanjutan dalam mengelola hutan sosial agar mandiri, produktif, dan sesuai aturan.

Bupati Siak Tegaskan KTH Butuh Pendampingan
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Hutan Sosial

SIAK, LINTASTIMURMEDIA.COM – Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau menggelar bimbingan teknis atau bimtek pengembangan dan pembinaan usaha kehutanan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani Hutan (KTH), serta masyarakat yang berada di sekitar areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Luxe Riverside Hotel, Kampung Rempak, Kabupaten Siak, ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi kehutanan secara produktif, legal, dan berkelanjutan. Melalui bimtek tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aspek perizinan, tetapi juga mampu mengembangkan usaha kehutanan yang memberi nilai tambah bagi ekonomi keluarga dan daerah.

Areal PBPH merupakan kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi, yang diberikan kepada pelaku usaha untuk pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, serta pemanfaatan kawasan. Dalam pelaksanaannya, PBPH wajib memiliki peta kerja yang disetujui, berbasis multiusaha kehutanan, serta diproses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS-RBA dengan penekanan kuat pada prinsip pengelolaan hutan lestari.

Dalam arahannya, Bupati Siak menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 telah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial. Kebijakan ini dinilai menjadi peluang penting bagi masyarakat sekitar hutan untuk memperoleh akses legal sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

“Perhutanan sosial saat ini menjadi salah satu sumber ekonomi kerakyatan. Program ini telah dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujarnya.

Bupati Siak menegaskan, Kelompok Tani Hutan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri dalam mengelola hutan sosial. Menurutnya, keberadaan izin saja belum cukup apabila tidak diikuti dengan pendampingan, pembinaan, dan penguatan kapasitas secara berkelanjutan.

Ia menilai, KTH membutuhkan dukungan nyata dari berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah atau NGO, hingga perusahaan yang berada di sekitar wilayah kerja masyarakat. Pendampingan tersebut penting agar pengelolaan hutan sosial berjalan sesuai aturan, menghasilkan manfaat ekonomi, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, masih banyak Kelompok Tani Hutan yang mengalami kebingungan dalam menjalin kerja sama, menyusun rencana usaha, memahami regulasi, hingga mengelola potensi hutan sosial secara optimal. Kondisi ini, bila tidak didampingi dengan baik, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, konflik kepentingan, bahkan persoalan agraria.

“Yang paling penting dalam sektor agraria adalah adanya pendamping, yakni orang yang benar-benar memahami persoalan kehutanan,” tegasnya.

Bupati Siak juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun kemandirian masyarakat sekitar hutan. Ia secara khusus meminta perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat agar tidak hanya menjadikan kemitraan sebagai formalitas, tetapi benar-benar hadir dalam proses pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan.

“Saya memohon kepada kita semua untuk berkolaborasi. Kepada perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat, tolong masyarakatnya dibina, dilindungi, dan didorong agar menjadi mandiri,” ungkapnya.

Menurut Bupati, keberhasilan program perhutanan sosial tidak hanya diukur dari banyaknya izin yang diberikan, tetapi dari sejauh mana izin tersebut mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, KTH dan Gapoktan perlu diarahkan agar mampu mengelola potensi hutan secara tertib, inovatif, dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan, hutan sosial harus menjadi ruang tumbuh bagi ekonomi masyarakat, bukan sekadar dokumen perizinan. Dengan pendampingan yang tepat, masyarakat dapat mengembangkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, agroforestri, hingga usaha produktif lain yang tetap menjaga kelestarian hutan.

Di akhir sambutannya, Bupati Siak menyampaikan apresiasi kepada BPHL Wilayah III Riau, perusahaan mitra, pendamping, serta seluruh pihak yang telah mendukung pengembangan usaha kehutanan di Kabupaten Siak. Ia berharap kemitraan yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, masyarakat yang mandiri, dan ekonomi kerakyatan yang semakin berdaya.

Bupati juga mengingatkan kelompok tani yang telah memperoleh izin agar memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin perhutanan sosial, tegasnya, harus dijaga sebagai amanah dan peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Sumber: Eko/MC Kab. Siak