TEAMLIBAS Dukung Langkah Hukum Pemkab Meranti atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua TEAMLIBAS Meranti apresiasi langkah hukum Pemkab Kepulauan Meranti terhadap dugaan pencemaran nama baik di media sosial, tekankan etika digital dan penegakan hukum.
MERANTI, LINTASTIMURMEDIA.COM — Ketua DPD Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (TEAMLIBAS) Kabupaten Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CPLA., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui unggahan akun media sosial “sasa rasa mak” yang dinilai menyerang kepala daerah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya fenomena penyebaran informasi yang tidak terverifikasi di ruang digital, yang dinilai berpotensi merusak reputasi individu maupun institusi pemerintahan. Sahanry menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Pemkab Meranti merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pemerintah daerah sekaligus memberikan edukasi publik terkait pentingnya literasi digital yang bertanggung jawab.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan semata-mata bentuk pembatasan kebebasan berpendapat, melainkan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara hak berekspresi dan kewajiban untuk mematuhi norma hukum serta etika komunikasi publik.
“Dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik merupakan instrumen penting sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Namun demikian, kritik harus disampaikan secara konstruktif, berbasis data dan fakta, serta tetap menjunjung tinggi adab, etika, dan norma hukum yang berlaku. Tidak dibenarkan jika kritik justru berubah menjadi serangan personal atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujar Sahanry dengan tegas.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti maraknya penggunaan akun anonim di media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam ruang publik, tetapi juga berpotensi menciptakan keresahan sosial serta konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak tertentu secara sepihak adalah tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. Ini harus menjadi perhatian bersama agar ruang digital tidak menjadi arena penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran yang merugikan pihak lain,” tambahnya.
Sahanry juga menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia berharap proses penelusuran terhadap identitas pemilik akun dapat dilakukan secara komprehensif, serta penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami dari TEAMLIBAS siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap fakta serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, laporan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti disebut mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, serta Pasal 435 terkait penghinaan melalui sarana publik atau media. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 263 KUHP mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, yang dalam konteks digital kerap berkaitan dengan penyebaran hoaks.
Langkah hukum ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap praktik penyebaran informasi yang merugikan dan tidak berdasar, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang berekspresi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dikabarkan telah menempuh prosedur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga stabilitas sosial di daerah.
Ke depan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya etika bermedia sosial, serta mampu membedakan antara kritik yang membangun dengan informasi yang bersifat provokatif dan tidak berdasar. Dengan demikian, ruang publik digital dapat menjadi sarana komunikasi yang sehat, produktif, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.






















