Operasi Patuh 2025 di Riau, Fokus ETLE dan Bebas Pungli
Polda Riau gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mulai 14–27 Juli. Fokus pada penindakan elektronik ETLE, delapan pelanggaran lalu lintas, dan upaya bebas pungli untuk tingkatkan disiplin serta keselamatan berkendara di Riau.
LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, yang berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam apel gelar pasukan yang dipusatkan di Lapangan Mapolda Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan bahwa operasi ini akan dilaksanakan secara edukatif, humanis, dan bebas pungli, seiring dengan pemanfaatan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai sistem tilang elektronik.
"Selama operasi berlangsung, utamakan keselamatan personel dan hindari praktik pungutan liar dalam bentuk apapun, baik yang bersifat transaksional maupun manipulatif," ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam arahannya yang turut disaksikan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (14/7/2025).
Menurut Herry, kepercayaan publik terhadap Polda Riau harus dibangun melalui pendekatan hukum yang adil, transparan, dan merata, tanpa diskriminasi.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Itulah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri, khususnya di wilayah Riau,” tegasnya.
Data Polda Riau mencatat bahwa pada tahun 2024, angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau mencapai lebih dari 4.000 kasus. Oleh sebab itu, Operasi Patuh 2025 diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di jalan raya.
Delapan pelanggaran utama menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, antara lain:
-
Penggunaan ponsel saat berkendara,
-
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,
-
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman,
-
Pengendara yang melawan arus,
-
Mengemudi melebihi batas kecepatan,
-
Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM,
-
Pengemudi dalam pengaruh alkohol, dan
-
Pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading).
"ODOL adalah salah satu penyumbang kerusakan infrastruktur jalan terbesar di Riau. Banyak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis melintas di jalan kita, merusak jalanan provinsi yang seharusnya dilindungi. Bahkan meskipun kendaraan itu berpelat luar daerah, kami tetap bisa melakukan penindakan hukum secara tegas," pungkas Kapolda.
Dengan pendekatan digital, terukur, dan terarah, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polda Riau dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas, penegakan hukum yang humanis, serta reformasi layanan kepolisian yang bersih dari pungli dan praktik transaksional.





















